TERIMALAH AKU APA ADANYA
Di bawah naungan ajaran Islam, pernikahan sepasang insan suami istri menjalani hidup mereka dalam satu perasaan, menyatunya hati dan cita-cita. Namun adakalanya pernikahan harus berjalan di atas kerikil. Apalagi saat pandangan mulai berbeda, tujuan tak lagi sama. Mempertahankan keutuhan dan keharmonisan rumah tangga terasa tak lagi mudah. Di mata kita pasangan selalu serba salah dan penuh kekurangan.
Keluarga Samara
Pernikahan adalah fitrah kemanusiaan. Karenanya Islam menganjurkan, sebab nikah merupakan gharizah insaniyah. Sebagaimana Allah berfirman,
“Maka hadapkanlah wajahmu dengan lurus kepada agama (Allah), (tetaplah atas) fitrah Allah yang telah menciptakan manusia menurut fitrah itu. Tidak ada perubahan pada fitrah Allah. (Itulah) agama yang lurus, tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahuinya.” (Ar-Ruum : 30).
Islam memberi penghargaan tinggi pada pernikahan dan Allah menyebutnya sebagai ikatan yang kuat. Dalam al-Quran surat An Nisaa : 21
“… dan mereka (istri-istrimu) telah mengambil dari kamu perjanjian yang kuat”
Demikian agungnya ikatan pernikahan hingga sebanding dengan separuh agama. Begitulah, keputusan dua insan berbeda untuk menikah tentunya dengan pertimbangan matang, faham dan tahu tujuan dari pernikahan. Mengerti betul perbedaan akan disatukan dalam perkawinan. Hingga pemahaman-pemahaman dari ini diharapkan akan membawa pada keharmonisan dan kelangsungan pernikahan pada keabadian.
Pernikahan adalah bangunan yang bertiang Adam dan Hawa yang membangun kecintaan dan kerjasama, penuh mawadah, ketenteraman, pengorbanan, dan juga hubungan rohani yang mulia dan keterikatan jasad yang disyariatkan.
“Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir." (Ar-Ruum :21).
Ayat ini merupakan pondasi kehidupan yang diliputi suasana perasaan yang demikian sejuk. Istri ibarat tempat bernaung bagi suami setelah seharian bekerja keras. Penghiburnya di saat lelah. Suasana rumah yang penuh belas kasih hingga menumbuhkan ketenteraman. Sebaliknya suami yang baik akan memberikan timbal balik yang sama.
Suami sebagai pemimpin rumahnya dengan bantuan dan dukungan istri akan bertindak sebijaksana mungkin mengatur rumah tangganya tanpa harus bersikap otoriter. Dan jika tugas suami istri berjalan seimbang maka akan memberi ketenteraman dan kemantapan dalam hubungan suami istri. Dan anak-anak yang tumbuh dalam “lembaga” yang bersih ini akan tumbuh dengan baik. Sebab individu yang bernaung di dalamnya tahu hak dan kewajibannya sebagaimana sabda Rasulullah n,
“Setiap kamu adalah pemimpin, dan setiap pemimpin bertanggungjawab atas yang dipimpinnya.”
Maka tak heran kalau keluarga harmonis yang saking penuh mawadah warahmah akan mudah diwujudkan. Insyaallah.
Hak dan kewajiban suami istri
Kesan terbaik yang tertangkap dari rumah tangga Nabawi adalah terjaganya hak dan kewajiban dalam hubungan suami istri. Bahkan hak itu tetap diperoleh Khadijah dari Rasulullah meski Khadijah telah wafat hingga membuat Aisyah cemburu. Padahal Aisyah tak pernah berjumpa dengannya. Hal itu semua karena Rasulullah sering mengingat kebaikan dan jasanya.
Keharmonisan dalam rumah tangga akan dengan sendirinya terwujud jika pihak suami atau istri tahu hak dan kewajiban masing-masing. Rasa kasih dan sayang sebagai fitrah Allah di antara pasangan suami dan istri akan bertambah seiring dengan bertambahnya kebaikan pada keduanya. Sebaliknya, akan berkurang seiring menurunnya kebaikan pada keduanya. Sebab secara alami, jiwa mencintai orang yang memperlakukannya dengan berbuat baik dan memuaskan untuknya, termasuk melaksanakan hak dan kewajiban suami istri.
Suami memiliki hak yang besar atas istrinya. Di antara hak itu misalnya:
Menjaga kehormatan dan harga dirinya, mengurusi anak-anak, rumah dan hartanya saat suami tak ada di sisinya. Allah l berfirman :
“….. wanita yang shalihah adalah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri saat suaminya tidak ada karena Allah telah memelihara mereka…… “ (An Nisa: 34).
Dalam haditsnya Rasulullah bersabda,
“Seorang wanita adalah pemimpin di rumah suaminya dan bertanggungjawab atas kepemimpinannya.” (Riwayat Bukhari Muslim).
Berpenampilan menyenangkan di depan suami dan bersikap manis. Sebagaimana Rasulullah bersabda,
“Sebaik-baik wanita adalah yang bisa membuatmu senang saat engkau pandang, menaatimu saat engkau perintah dan menjaga dirinya dan hartamu saat engkau tinggal.” (Riwayat Tabrani)
Hak lain suami adalah tidak mengizinkan istri memasukan orang yang dibenci suami, menjaga rahasia suami istri termasuk dalam urusan ranjang, berusaha menjaga kelanggengan bahtera rumah tangga, tidak meminta cerai tanpa sebab syar’i.
Dari Tsauban, Rasulullah berkata, “wanita manapun yang minta cerai kepada suami tanpa sebab, maka haram baginya mencium bau surga”. (Riwayat Tirmidzi, Abu Daud).
Selain itu istri harus banyak bersyukur dan tidak banyak menuntut. Perintah ini sangat ditekankan Islam, bahkan ancaman Allah tak akan melihatnya pada hari kiamat kelak jika istri berbuat demikian.
“Sesungguhnya Allah tidak akan melihat kepada seorang wanita yang tidak bersyukur kepada suaminya dan dia selalu menuntut (tidak pernah merasa cukup)”
Masih banyak hak-hak suami atas istrinya. Di samping itu suami pun harus memberikan hak istrinya serta menjalankan kewajibannya. Di antaranya adalah memberi makan pada istri apabila ia makan, memberikannya pakaian, tidak memukul wajah istri, tidak menjelek-jelekkan kekurangannya, tidak meninggalkan istri melainkan di dalam rumah, memperlakukan dengan lembut dan menggaulinya dengan baik.
Selain suami memiliki kewajiban memberi nafkah lahir batin, suami berkewajiban mengajarkan ilmu agama apalagi ia memegang kepemimpinan dalam rumah tangga. Hingga ia pun wajib membekali diri dengan ilmu yang syar’i, dengan demikian ia akan mampu membawa keluarganya, istri dan anaknya dalam kebaikan. Jika ia tidak sanggup, mengajar mereka, suami harus mengajak mereka menuntut ilmu syar’i bersama ataupun menghadiri majelis-majelis ilmu. Suami pun harus memberi teladan baik dalam mengemban tanggung jawabnya dan atas apa yang dipimpinnya.
Menerima Kekurangan dan Kelebihan
Kita melihat bagaimana al-Qur’an membangkitkan pada diri masing-masing pasangan suami istri suatu perasaan bahwa masing-masing mereka saling membutuhkan satu sama lain dan saling menyempurnakan kekurangan.
Ibaratnya wanita laksana ranting dari laki-laki dan laki-laki adalah akar bagi wanita. Karena itu akar selalu membutuhkan ranting dan ranting selalu membutuhkan akar. Sebagaimana firman Allah dalam al-A’raf 189,
“Dialah yang menciptakan kamu dari diri yang satu dan daripadanya Dia menciptakan istrinya, agar dia merasa senang kepadanya.”
Karena itu, pernikahan tak hanya menyatukan dua manusia berbeda tapi juga menyatukan dua perbedaan, kelebihan dan kekurangan sepasang anak manusia. Dimana masing-masing akan saling mengisi dan melengkapi kekurangan satu dengan yang lain. Sementara menjadikan kelebihan masing-masing untuk merealisasikan cita-cita pernikahan sesungguhnya.
“Mereka itu adalah pakaian bagimu, dan kamu pun adalah pakaian bagi mereka.” (al Baqarah : 187).
Dengan memahami hal ini, kehidupan rumah tangga akan tenteram. Dan tenang berlayar, sangat mustahil ditemukan sepasang suami istri yang sempurna segala sesuatunya. Yang bisa dilakukan adalah dengan jalan saling memahami dan menghargai satu sama lain.
Menerima apa adanya kekurangan atau kelebihan pasangan. Tidak membandingkan pasangan kita dengan yang lain. Karena hal-hal seperti ini tidak akan membuat nyaman hubungan namun hanya akan menjadikan kita makin sensitif dengan segala perbedaan. Dan sekali lagi memaafkan semua kekurangan pasangan adalah lebih baik. Hargailah segala kelebihannya. Dan berterima kasihlah atas semua yang telah dikerjakan dan diberikan pasangan pada kita. Insyaallah ini akan membuat makin manisnya hubungan dengan pasangan.
Mungkin ada hal-hal yang tak kita sukai pada pasangan kita, namun bukanlah masih ada hal-hal baik yang kita sukai dan lihat ada padanya? Kita harus bijaksana menyikapi hal ini.
Kita tak perlu berpura-pura dan menutupi kekurangan kita hanya karena takut tak sempurna di hadapan si dia. Karena bisa saja justru hal ini akan menyeret kita pada hal-hal berbahaya. Moralnya saja dengan berbohong menjanjikan ini dan itu serta janji setinggi langit. Padahal kita tahu tak akan bisa memenuhinya. Jika pasangan tahu tentu ia akan marah dan jengkel hingga membuahkan pertengkaran dan hal-hal buruk lain. Bukanlah lebih baik kita selalu tampil apa adanya, karena itu tak akan membebani kita ?
Sungguh, jika si dia benar-benar mencintai kita tentu dia akan menerima kita apa adanya. Mau menerima kekurangan dan kelebihan kita. Tanpa basa-basi. Yang perlu diingat kita selalu berusaha memberikan yang terbaik untuknya, semampu kita. Insyaallah di rumah kita. (ummu fatimah ahmad).
Kamis, 28 Januari 2010
TERIMALAH PASANGAN APA ADANYA
Selasa, 19 Januari 2010
SELEBRITI DAN SURGA
SELEBRITIS MASUK SURGA? BISA!
Akhir-akhir ini masyarakat kita banyak dimanjakan dengan banyaknya ajang-ajang lomba sebagai batu loncatan untuk jadi orang beken alias selebritis. Konon, ajang ini digelar untuk menyalurkan hobi dan bakat-bakat terpendam, khususnya yang dimiliki para remaja, bahkan anak-anak dan balita. Yang bukan lagi remaja atau ABG juga diberi kesempatan. Ada sebuah stasiun televisi swasta yang berbaik hati menggelar ajang untuk orang tua duet bareng anaknya.
Ajang lomba yang ditawarkan juga bermacam-macam. Dari kontes kecantikan putri-putrian, menyanyi, lawak, model dan segudang kontes lain. Tak jarang, bila sudah kebelet ingin menjadi artis, orang memakai jasa agency, atau mendatangi produsen dan sutradara serta mau berpose apa saja, buka-bukaan memperlihatkan aurat hingga rela tak dibayar asal bisa diorbitkan jadi artis. Usai itu bersiaplah ia menapak jalan gemerlap, dunia selebritis yang penuh keindahan semu.
“Dan dijadikan indah pada (pandangan) manusia kecintaan pada apa-apa yang diingini, yaitu wanita-wanita, anak-anak, harta yang banyak dari jenis emas, perak, kuda pilihan, binatang-binatang ternak dan sawah ladang. Itulah kesenangan hidup di dunia dan di sisi Allah-lah tempat kembali yang baik (surga).” (Ali Imran: 14)
NABI BERNAMA SELEBRITIS
Masyarakat kita saat ini tengah mengalami ancaman dekadensi moral secara besar-besaran. Tak cuma informasi yang buruk, dunia hiburan pun ikut menjadi alat perusak moral. Apalagi yang disuguhkan media saat ini selain hanya propaganda dunia selebritis? Informasi dan dunia hiburan tak lagi memberikan sesuatu yang bisa mendidik dan menghibur masyarakat secara sehat, tapi justru memberi pengaruh sebaliknya.
Berawal dari sini dunia hiburan (baca: selebritis) menjelma sebagai nabi baru. Segala sesuatu yang ada pada diri mereka jadi panutan. Begitu mudahnya masyarakat kita meniru mereka. Kita bisa menyaksikan begitu besar dan hebatnya pengaruh selebritis di kalangan generasi muda. Hingga tatkala sang selebritis manggung, mereka rela antri dan berdesak-desakan berjam-jam serta mengeluarkan uang yang tak sedikit. Mereka histeris, berteriak bahkan menangis atau pingsan, jika bisa menyaksikan sang idola di depan mata. Sungguh kepuasan semu yang hanya memberikan kerugian belaka, baik itu secara materi, waktu juga tenaga. Tak lebih.
Pemujaan dan pengidolaan terhadap para selebritis juga banyak terjadi tanpa mengindahkan sisi moral sang selebritis. Sementara pihak-pihak tertentu melihat peluang menggiurkan dengan menjadikan sang seleb yang tengah naik daun untuk menjadi ikon bagi produknya. Misalnya dengan menjadikannya model iklan produk tertentu, sehingga otomatis produk itu akan laris manis di pasaran dan menjadi tren di masyarakat. Muncullah peniruan besar-besaran terhadap sang idola. Dari gaya bicara, cara berpakaian, model rambut, gaya hidup dan sebagainya tanpa mengindahkan pantas tidaknya hal tersebut, dan tanpa menimbang syar’i atau tidak.
Bisa dibayangkan betapa hebatnya pengaruh selebritis, padahal banyak dari mereka yang berkiblat pada dunia barat. Tapi, siapa yang peduli? Sementara banyak dari masyarakat kita yang hanya berpikir instant akibat pengaruh media global yang tak bertanggungjawab. Mereka terus diiming-imingi mimpi ini dan itu, hingga berkeinginan agar bisa seperti artis idolanya dan kalau perlu ikut terjun jadi selebritis.
Fenomena memuja dan mengidolakan selebritis ini akan terus berkesinambungan dengan munculnya kemerosotan moral! Sungguh suatu kenyataan yang menyakitkan. Nabi baru bernama selebritis begitu memesona banyak jiwa. Para penggemarnya dibuat lalai dari mengingat Allah, jatuh bangun dan lupa diri. Na’udzubillah.
SISI GELAP DUNIA SELEBRITIS
Secara naluri, siapa yang tidak tertarik dengan materi dan glamournya hidup yang bisa diperoleh dan dinikmati dari dunia selebritis? Jangankan kita, orang awam dengan modal agama yang pas-pasan. Yang katanya ustadz dan da’i saja, yang tentunya pengetahuan syariatnya lebih dari kita, ikut-ikutan terjun jadi selebritis.
Mereka ikut “ngartis”, main sinetron juga nyanyi! Saking semangatnya, katanya sih untuk melebarkan dakwah. Pak ustadz ini memproduksi filmnya sendiri hingga dibela-belain membuat rumah produksi. Begitulah, dunia selebritas dan pundi-pundi materi juga ketenarannya bisa memerangkap siapa saja, meski mereka tahu atau pura-pura tidak tahu bnayak penyelewengan syariat dalam dunia selebritis.
Gemerlapnya dunia selebritis memang hebat dan meninggalkan kesan wah bagi para pemuja dunia. Tak heran mereka yang terlanjur terbelenggu iming-iming dunia tak peduli bahwa dunia artis secara langsung ataupun tidak langsung ikut ambil bagian dan turut bertanggung jawab dari banyaknya kebobrokan moral.
Kita ambil contoh, akting yang dilakukan artis dalam film atau sinetron hanyalah pura-pura dan bohong. Namun bisa memancing emosi penonton hingga tergerak menirunya. Misal adegan kriminal, korupsi, perkosaan, adegan seks dan gaya hidup bebas lain. Tak mustahil, sedikit demi sedikit “didikan” dari dunia pura-pura ini direalisasikan dalam kehidupan nyata.
Langkah lebih jauh, dunia akting bukan saja bisa mempengaruhi sikap dan gaya hidup seseorang, bahkan bisa mempengaruhi idiologi bahkan keyakinan seseorang.
Contoh lain adalah iklan yang dibintangi artis terkenal, bisa memancing sikap konsumtif dan menumbuhkan rasa tak percaya diri. Hingga kita mengeluarkan uang untuk hal tak perlu dan berlebihan (israf) dalam pengeluaran. Padahal Rasulullah melarang kita bersikap israf dan mengekor begitu saja pada suatu kaum. Sikap-sikap seperti ini bisa memancing frustasi, rasa serba kurang, minder, tidak puas dengan apa yang dimiliki serta selalu kompetitif dalam hal negatif. Karenanya hendaknya kita bertakwa dan berpikir dewasa hingga kita tentram dan tak resah.
“Barangsiapa bertakwa pada Allah akan dijadikan semua perkaranya menjadi mudah.” (Ath-Thalaq: 4)
Dunia artis adalah dunia yang glamour. Yang tak kuat akan terjebak di dalamnya, sebab di sanalah berpusat segala kebobrokan moral. Penyalahgunaan obat terlarang, free sex, minuman keras dan penyelewengan terhadap berbagai norma agama yang lain. Sebagai sosok yang dipenuhi materi, seorang selebritis memang bisa melakukan apa saja dengan materi yang dimilikinya. Maka apa jadinya jika sosok bobrok seperti ini dijadikan idola. Bisa ditebak, kebobrokan moral makin merajalela karena masyarakat berguru pada orang yang salah.
Gaya busana yang tak lagi memenuhi syarat syar’i, wanita-wanita telanjang ataupun setengah telanjang banyak kita temui dalam dunia artis. Aurat dibiarkan terbuka hingga dengan leluasa menjadi santapan mata-mata penuh nafsu. Harga diri dan rasa malu tak lagi berharga dan diobral murah. Mereka seolah tak takut pada sangsi Allah. Dalam haditsnya Rasulullah n bersabda,
“Siapa pun wanita yang melepaskan pakaiannya (menampakkan auratnya) bukan di rumahnya sendiri, maka Allah akan merobek tirai kehormatannya (tidak ada penyelamat baginya).” (Riwayat Ahmad, At-Tabrani, dan Al-Hakim)
Selain itu, dalam dunia artis juga banyak terjadi tabarruj dan ikhtilat, pacaran serta hubungan bebas di luar nikah. Para selebritis tanpa beban dan malu berpelukan atau berciuman dengan lawan jenis di depan umum. Zina sudah sangat dianggap hal biasa dalam dunia selebritis. Hal-hal ini jelas menyimpang dari syari’at. Rasulullah bersabda,
“Sesungguhnya (bila) salah seorang di antaramu ditikam dari kepalanya dengan jarum dari besi, adalah lebih baik daripada menyentuh seseorang yang bukan muhrimnya.” (Riwayat Tabrani)
“Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina itu sesuatu perbuatan yang keji dan jalan yang buruk.” (Al-Israa’: 32)
Dalam dunia artis pun, agama dijadikan olok-olok dan diselewengkan. Banyak film mistis yang di dalamnya menampilkan sosok ulama, di sisi lain film yang sama ada adegan umbar aurat dan sosok mbah dukun. Belum lagi sosok si artis yang tanpa beban membuka jilbab. Hal ini sangat menyakitkan, tak peduli meski ia mengaku sudah menyandang predikat haji.
Masih banyak lagi penyimpangan dan pelecehan yang terjadi dalam dunia selebritis. Uraian di atas hanyalah sebagian kecil. Belum lagi efek-efek negatif yang ditimbulkan dari maraknya dunia selebritis terhadap si artis sendiri ataupun masyarakat. Ditambah lagi konsekuensi yang harus dipertanggungjawabkan selebritis di akhirat kelak. Bukankah telah ada ancaman bagi wanita pelaku maksiat yang suka berlenggak lenggok dan pamer aurat, bahwa mereka akan diadzab dan tidak akan mencium baunya surga? Jadi, masihkah menjadi seorang selebritis jadi impian?
SELEBRITIS MASUK SURGA
Yang ini baru berita gembira dan luar biasa. Selebritis masuk surga! Itu bukan hal mustahil dan syaratnya pun mudah. Asal mereka taubat nasuha dan meninggalkan profesi itu. Dan selanjutnya tentunya segera memperbaiki diri dan memperbaiki kualitas ketakwaan dengan belajar agama serta meninggalkan hal-hal yang dilarang syariat.
Tak hanya selebritis, siapa pun bisa masuk surga asal terpenuhi syarat-syaratnya. Persiapkan diri dari sekarang sebelum terlambat untuk meraih jannah-Nya. Sebelum maut menjemput, sebelum dunia digoncangkan dan langit digulung, kesempatan itu masih selalu ada. Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang bertaubat dan menyegerakan diri dalam ampunan-Nya.
(Ummu Nabhan)
Senin, 18 Januari 2010
TUJUAN PERKAWINAN DALAM ISLAM
PERKAWINAN ADALAH FITRAH KEMANUSIAAN
Agama Islam adalah agama fithrah, dan manusia diciptakan Allah Ta'ala cocok dengan fitrah ini, karena itu Allah Subhanahu wa Ta'ala menyuruh manusia menghadapkan diri ke agama fithrah agar tidak terjadi penyelewengan dan penyimpangan. Sehingga manusia berjalan di atas fithrahnya.
Perkawinan adalah fitrah kemanusiaan, maka dari itu Islam menganjurkan untuk nikah, karena nikah merupakan gharizah insaniyah (naluri kemanusiaan). Bila gharizah ini tidak dipenuhi dengan jalan yang sah yaitu perkawinan, maka ia akan mencari jalan-jalan syetan yang banyak menjerumuskan ke lembah hitam.
Firman Allah Ta'ala.
"Artinya : Maka hadapkanlah wajahmu dengan lurus kepada agama (Allah); (tetaplah atas) fitrah Allah yang telah menciptakan manusia menurut fitrah itu. Tidak ada perubahan pada fitrah Allah. (Itulah) agama yang lurus; tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui". (Ar-Ruum : 30).
A. Islam Menganjurkan Nikah
Islam telah menjadikan ikatan perkawinan yang sah berdasarkan Al-Qur'an dan As-Sunnah sebagai satu-satunya sarana untuk memenuhi tuntutan naluri manusia yang sangat asasi, dan sarana untuk membina keluarga yang Islami. Penghargaan Islam terhadap ikatan perkawinan besar sekali, sampai-sampai ikatan itu ditetapkan sebanding dengan separuh agama. Anas bin Malik radliyallahu 'anhu berkata : "Telah bersabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam :
"Artinya : Barangsiapa menikah, maka ia telah melengkapi separuh dari agamanya. Dan hendaklah ia bertaqwa kepada Allah dalam memelihara yang separuhnya lagi". (Hadist Riwayat Thabrani dan Hakim).
B. Islam Tidak Menyukai Membujang
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan untuk menikah dan melarang keras kepada orang yang tidak mau menikah. Anas bin Malik radliyallahu 'anhu berkata : "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan kami untuk nikah dan melarang kami membujang dengan larangan yang keras". Dan beliau bersabda :
"Artinya : Nikahilah perempuan yang banyak anak dan penyayang. Karena aku akan berbangga dengan banyaknya umatku dihadapan para Nabi kelak di hari kiamat". (Hadits Riwayat Ahmad dan di shahihkan oleh Ibnu Hibban).
Pernah suatu ketika tiga orang shahabat datang bertanya kepada istri-istri Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam tentang peribadatan beliau, kemudian setelah diterangkan, masing-masing ingin meningkatkan peribadatan mereka. Salah seorang berkata: Adapun saya, akan puasa sepanjang masa tanpa putus. Dan yang lain berkata: Adapun saya akan menjauhi wanita, saya tidak akan kawin selamanya .... Ketika hal itu didengar oleh Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau keluar seraya bersabda :
"Artinya : Benarkah kalian telah berkata begini dan begitu, sungguh demi Allah, sesungguhnya akulah yang paling takut dan taqwa di antara kalian. Akan tetapi aku berpuasa dan aku berbuka, aku shalat dan aku juga tidur dan aku juga mengawini perempuan. Maka barangsiapa yang tidak menyukai sunnahku, maka ia tidak termasuk golonganku". (Hadits Riwayat Bukhari dan Muslim).
Orang yang mempunyai akal dan bashirah tidak akan mau menjerumuskan dirinya ke jalan kesesatan dengan hidup membujang. Kata Syaikh Hussain Muhammad Yusuf : "Hidup membujang adalah suatu kehidupan yang kering dan gersang, hidup yang tidak mempunyai makna dan tujuan. Suatu kehidupan yang hampa dari berbagai keutamaan insani yang pada umumnya ditegakkan atas dasar egoisme dan mementingkan diri sendiri serta ingin terlepas dari semua tanggung jawab".
Orang yang membujang pada umumnya hanya hidup untuk dirinya sendiri. Mereka membujang bersama hawa nafsu yang selalu bergelora, hingga kemurnian semangat dan rohaninya menjadi keruh. Mereka selalu ada dalam pergolakan melawan fitrahnya, kendatipun ketaqwaan mereka dapat diandalkan, namun pergolakan yang terjadi secara terus menerus lama kelamaan akan melemahkan iman dan ketahanan jiwa serta mengganggu kesehatan dan akan membawanya ke lembah kenistaan.
Jadi orang yang enggan menikah baik itu laki-laki atau perempuan, maka mereka itu sebenarnya tergolong orang yang paling sengsara dalam hidup ini. Mereka itu adalah orang yang paling tidak menikmati kebahagiaan hidup, baik kesenangan bersifat sensual maupun spiritual. Mungkin mereka kaya, namun mereka miskin dari karunia Allah.
Islam menolak sistem ke-rahib-an karena sistem tersebut bertentangan dengan fitrah kemanusiaan, dan bahkan sikap itu berarti melawan sunnah dan kodrat Allah Ta'ala yang telah ditetapkan bagi makhluknya. Sikap enggan membina rumah tangga karena takut miskin adalah sikap orang jahil (bodoh), karena semua rezeki sudah diatur oleh Allah sejak manusia berada di alam rahim, dan manusia tidak bisa menteorikan rezeki yang dikaruniakan Allah, misalnya ia berkata : "Bila saya hidup sendiri gaji saya cukup, tapi bila punya istri tidak cukup ?!".
Perkataan ini adalah perkataan yang batil, karena bertentangan dengan ayat-ayat Allah dan hadits-hadits Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam. Allah memerintahkan untuk kawin, dan seandainya mereka fakir pasti Allah akan membantu dengan memberi rezeki kepadanya. Allah menjanjikan suatu pertolongan kepada orang yang nikah, dalam firman-Nya:
"Artinya : Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang laki-laki dan perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Maha Luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui".
(An-Nur : 32).
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menguatkan janji Allah itu dengan sabdanya :
"Artinya : Ada tiga golongan manusia yang berhak Allah tolong mereka, yaitu seorang mujahid fi sabilillah, seorang hamba yang menebus dirinya supaya merdeka, dan seorang yang menikah karena ingin memelihara kehormatannya". (Hadits Riwayat Ahmad 2 : 251, Nasa'i, Tirmidzi, Ibnu Majah hadits No. 2518, dan Hakim 2 : 160 dari shahabat Abu Hurairah radliyallahu 'anhu).
Para Salafus-Shalih sangat menganjurkan untuk nikah dan mereka anti membujang, serta tidak suka berlama-lama hidup sendiri.
Ibnu Mas'ud radliyallahu 'anhu pernah berkata : "Jika umurku tinggal sepuluh hari lagi, sungguh aku lebih suka menikah daripada aku harus menemui Allah sebagai seorang bujangan". (Ihya Ulumuddin dan Tuhfatul 'Arus hal. 20).
TUJUAN PERKAWINAN DALAM ISLAM
1. Untuk Memenuhi Tuntutan Naluri Manusia Yang Asasi
Perkawinan adalah fitrah manusia, maka jalan yang sah untuk memenuhi kebutuhan ini yaitu dengan aqad nikah (melalui jenjang perkawinan), bukan dengan cara yang amat kotor menjijikan seperti cara-cara orang sekarang ini dengan berpacaran, kumpul kebo, melacur, berzina, lesbi, homo, dan lain sebagainya yang telah menyimpang dan diharamkan oleh Islam.
2. Untuk Membentengi Ahlak Yang Luhur
Sasaran utama dari disyari'atkannya perkawinan dalam Islam di antaranya ialah untuk membentengi martabat manusia dari perbuatan kotor dan keji, yang telah menurunkan dan meninabobokan martabat manusia yang luhur. Islam memandang perkawinan dan pembentukan keluarga sebagai sarana efefktif untuk memelihara pemuda dan pemudi dari kerusakan, dan melindungi masyarakat dari kekacauan. Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda :
"Artinya : Wahai para pemuda ! Barangsiapa diantara kalian berkemampuan untuk nikah, maka nikahlah, karena nikah itu lebih menundukan pandangan, dan lebih membentengi farji (kemaluan). Dan barangsiapa yang tidak mampu, maka hendaklah ia puasa (shaum), karena shaum itu dapat membentengi dirinya". (Hadits Shahih Riwayat Ahmad, Bukhari, Muslim, Tirmidzi, Nasa'i, Darimi, Ibnu Jarud dan Baihaqi).
3. Untuk Menegakkan Rumah Tangga Yang Islami
Dalam Al-Qur'an disebutkan bahwa Islam membenarkan adanya Thalaq (perceraian), jika suami istri sudah tidak sanggup lagi menegakkan batas-batas Allah, sebagaimana firman Allah dalam ayat berikut :
"Artinya : Thalaq (yang dapat dirujuki) dua kali, setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara ma'ruf atau menceraikan dengan cara yang baik. Tidak halal bagi kamu mengambil kembali dari sesuatu yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali kalau keduanya khawatir tidak akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh istri untuk menebus dirinya. Itulah hukum-hukum Allah, maka janganlah kamu melanggarnya. Barangsiapa yang melanggar hukum-hukum Allah mereka itulah orang-orang yang dhalim". (Al-Baqarah : 229).
Yakni keduanya sudah tidak sanggup melaksanakan syari'at Allah. Dan dibenarkan rujuk (kembali nikah lagi) bila keduanya sanggup menegakkan batas-batas Allah. Sebagaimana yang disebutkan dalam surat Al-Baqarah lanjutan ayat di atas :
"Artinya : Kemudian jika si suami menthalaqnya (sesudah thalaq yang kedua), maka perempuan itu tidak halal lagi baginya hingga dikawin dengan suami yang lain. Kemudian jika suami yang lain itu menceraikannya, maka tidak ada dosa bagi keduanya (bekas suami yang pertama dan istri) untuk kawin kembali, jika keduanya berpendapat akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Itulah hukum-hukum Allah, diterangkannya kepada kaum yang (mau) mengetahui ". (Al-Baqarah : 230).
Jadi tujuan yang luhur dari pernikahan adalah agar suami istri melaksanakan syari'at Islam dalam rumah tangganya. Hukum ditegakkannya rumah tangga berdasarkan syari'at Islam adalah WAJIB. Oleh karena itu setiap muslim dan muslimah yang ingin membina rumah tangga yang Islami, maka ajaran Islam telah memberikan beberapa kriteria tentang calon pasangan yang ideal :
a. Harus Kafa'ah
b. Shalihah
a. Kafa'ah Menurut Konsep Islam
Pengaruh materialisme telah banyak menimpa orang tua. Tidak sedikit zaman sekarang ini orang tua yang memiliki pemikiran, bahwa di dalam mencari calon jodoh putra-putrinya, selalu mempertimbangkan keseimbangan kedudukan, status sosial dan keturunan saja. Sementara pertimbangan agama kurang mendapat perhatian. Masalah Kufu' (sederajat, sepadan) hanya diukur lewat materi saja.
Menurut Islam, Kafa'ah atau kesamaan, kesepadanan atau sederajat dalam perkawinan, dipandang sangat penting karena dengan adanya kesamaan antara kedua suami istri itu, maka usaha untuk mendirikan dan membina rumah tangga yang Islami inysa Allah akan terwujud. Tetapi kafa'ah menurut Islam hanya diukur dengan kualitas iman dan taqwa serta ahlaq seseorang, bukan status sosial, keturunan dan lain-lainnya. Allah memandang sama derajat seseorang baik itu orang Arab maupun non Arab, miskin atau kaya. Tidak ada perbedaan dari keduanya melainkan derajat taqwanya (Al-Hujuraat : 13).
"Artinya : Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu di sisi Allah ialah orang-orang yang paling bertaqwa di antara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal". (Al-Hujuraat : 13).
Dan mereka tetap sekufu' dan tidak ada halangan bagi mereka untuk menikah satu sama lainnya. Wajib bagi para orang tua, pemuda dan pemudi yang masih berfaham materialis dan mempertahankan adat istiadat wajib mereka meninggalkannya dan kembali kepada Al-Qur'an dan Sunnah Nabi yang Shahih. Sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam :
"Artinya : Wanita dikawini karena empat hal : Karena hartanya, karena keturunannya, karena kecantikannya, dan karena agamanya. Maka hendaklah kamu pilih karena agamanya (ke-Islamannya), sebab kalau tidak demikian, niscaya kamu akan celaka". (Hadits Shahi Riwayat Bukhari 6:123, Muslim 4:175).
b. Memilih Yang Shalihah
Orang yang mau nikah harus memilih wanita yang shalihah dan wanita harus memilih laki-laki yang shalih.
Menurut Al-Qur'an wanita yang shalihah ialah :
"Artinya : Wanita yang shalihah ialah yang ta'at kepada Allah lagi memelihara diri bila suami tidak ada, sebagaimana Allah telah memelihara (mereka)". (An-Nisaa : 34).
Menurut Al-Qur'an dan Al-Hadits yang Shahih di antara ciri-ciri wanita yang shalihah ialah :
"Ta'at kepada Allah, Ta'at kepada Rasul, Memakai jilbab yang menutup seluruh auratnya dan tidak untuk pamer kecantikan (tabarruj) seperti wanita jahiliyah (Al-Ahzab : 32), Tidak berdua-duaan dengan laki-laki yang bukan mahram, Ta'at kepada kedua Orang Tua dalam kebaikan, Ta'at kepada suami dan baik kepada tetangganya dan lain sebagainya".
Bila kriteria ini dipenuhi Insya Allah rumah tangga yang Islami akan terwujud. Sebagai tambahan, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menganjurkan untuk memilih wanita yang peranak dan penyayang agar dapat melahirkan generasi penerus umat.
4. Untuk Meningkatkan Ibadah Kepada Allah
Menurut konsep Islam, hidup sepenuhnya untuk beribadah kepada Allah dan berbuat baik kepada sesama manusia. Dari sudut pandang ini, rumah tangga adalah salah satu lahan subur bagi peribadatan dan amal shalih di samping ibadat dan amal-amal shalih yang lain, sampai-sampai menyetubuhi istri-pun termasuk ibadah (sedekah).
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda :
"Artinya : Jika kalian bersetubuh dengan istri-istri kalian termasuk sedekah !. Mendengar sabda Rasulullah para shahabat keheranan dan bertanya : "Wahai Rasulullah, seorang suami yang memuaskan nafsu birahinya terhadap istrinya akan mendapat pahala ?" Nabi shallallahu alaihi wa sallam menjawab : "Bagaimana menurut kalian jika mereka (para suami) bersetubuh dengan selain istrinya, bukankah mereka berdosa .? Jawab para shahabat :"Ya, benar". Beliau bersabda lagi : "Begitu pula kalau mereka bersetubuh dengan istrinya (di tempat yang halal), mereka akan memperoleh pahala !". (Hadits Shahih Riwayat Muslim 3:82, Ahmad 5:1167-168 dan Nasa'i dengan sanad yang Shahih).
5. Untuk Mencari Keturunan Yang Shalih
Tujuan perkawinan di antaranya ialah untuk melestarikan dan mengembangkan bani Adam, Allah berfirman :
"Artinya : Allah telah menjadikan dari diri-diri kamu itu pasangan suami istri dan menjadikan bagimu dari istri-istri kamu itu, anak-anak dan cucu-cucu, dan memberimu rezeki yang baik-baik. Maka mengapakah mereka beriman kepada yang bathil dan mengingkari nikmat Allah ?". (An-Nahl : 72).
Dan yang terpenting lagi dalam perkawinan bukan hanya sekedar memperoleh anak, tetapi berusaha mencari dan membentuk generasi yang berkualitas, yaitu mencari anak yang shalih dan bertaqwa kepada Allah.
Tentunya keturunan yang shalih tidak akan diperoleh melainkan dengan pendidikan Islam yang benar. Kita sebutkan demikian karena banyak "Lembaga Pendidikan Islam", tetapi isi dan caranya tidak Islami. Sehingga banyak kita lihat anak-anak kaum muslimin tidak memiliki ahlaq Islami, diakibatkan karena pendidikan yang salah. Oleh karena itu suami istri bertanggung jawab mendidik, mengajar, dan mengarahkan anak-anaknya ke jalan yang benar.
Tentang tujuan perkawinan dalam Islam, Islam juga memandang bahwa pembentukan keluarga itu sebagai salah satu jalan untuk merealisasikan tujuan-tujuan yang lebih besar yang meliputi berbagai aspek kemasyarakatan berdasarkan Islam yang akan mempunyai pengaruh besar dan mendasar terhadap kaum muslimin dan eksistensi umat Islam.
Selasa, 12 Januari 2010
Kajian Bersama Ustadz Abu Hammam Al Atsary
Judul Kajian : Dakwah Tauhid Dakwah Prioritas
Waktu : 22 Muharrom 1431 H / Kamis 7 january 2010
Tempat : Ma’had Tahkimus Sunnah, Lampung Tengah.
Menjawab syubhat sebagian kalangan yang meremehkan dakwah Tauhid, diantara mereka mengatakan bahwa sekarang yang terpenting adalah masalah social kemasyarakatan, masalah khilafah, masalah akhlaq, masalah keamanan, dll.
Atau perkataan sebagian orang yang mengatakan bahwa orang Islam ko’ didakwahi tauhid. Insya Allah didalam kajian ini akan ada jawaban terhadap syubhat syubhat diatas.
Silahkan Download Disini …
Kajian 1
Kajian 2
Rabu, 06 Januari 2010
KISAH TSA’LABAH BIN HATHIB AL-ANSHARIY
Bismillah
Segala Puji bagi Allah Rabb sekalian alam, sholawat serta salam semoga tercurah kepada Rosululloh sholallohu alaihi wasalam. Adalah sudah menjadi fitrah, bahwa manusia adalah makhluk yang tak bisa luput dari dosa dan kesalahan. Dan sebaik baik pelebur dosa adalah bertaubat kepada Allah atas dosa dosa dan kesalahan dan melakukan perbaikan atas apa yang telah diperbuat. Pada kesempatan yang lalu kami telah melakukan beberapa kesalahan dalam meng-upload file file di 4shared.com, yaitu diantarannya adalah kisah sahabat mulia Tsa'labah bin Hathib rodiyallohu'anhu.
Didalam kisah yang kami unggah dulu, merupakan kisah lemah atau bisa dikatakan dusta. Untuk hal tersebut kami memohon ampun kepada Allah subhanahu wata'ala dan meminta maaf kepada segenap kaum muslimin. Dan bagi beberapa ikhwah yang telah men-download kisah tersebut mohon segera untuk dihapus dari komputernya.
Insya Allah pada kesempatan ini kami bawakan tulisan Al-Ustadz Abdul Hakim bin Amir Abdat, dan Al-Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas tentang kelemahan kisah tersebut. dan juga sebagai ralat atas apa yang terlanjur terjadi. Dan apabila ada tulisan atau komentar yang kurang pas diblog ini kami mohon kritik dan saran yang membangun.
KISAH TSA’LABAH BIN HATHIB AL-ANSHARIY
Oleh
Al-Ustadz Abdul Hakim bin Amir Abdat
“Sedikit (harta) yang engkau tunaikan (kewajiban) syukurnya labih baik dari banyak (harta) yang engkau tidak sanggup menunaikan (kewajiban syukurnya)”
SANGAT LEMAH. Diriwayatkan oleh Ibnu Ishaq dan Al-Maawardiy dan Ibnu Sakan dan Ibnu Syaahin dan lain-lain sebagaimana diterangkan oleh Ibnu Katsir di Tafsir-nya (2/374 di dalam menafsirkan ayat 75 & 75 surat At-Taubah) dan Al-Hafidz Ibnu Hajar di kitabnya Al-Ishaabah fi Tamyiz Ash-Shahabah (juz 1 hal.198) dan Ibnu Abdil Barr di kitabnya Al-Isti’aab (juz 1 hal. 200-201), dari jalan Mu’aan bin Rifa’ah, dari Ali bin Yazid, dari Qashim bin Abdurrahman, dari Abu Umamah (ia berkata) : Bahwa Tsa’labah bin Haathib Al-Anshariy pernah berkata : Ya Rasulullah, berdo’alah kepada Allah agar Ia memberikan rizki kepadaku berupa harta (yang banyak).
Kemudian Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sedikit (harta) yang engkau tunaikan (kewajiban) syukurnya lebih baik dari banyak (harta) yang engkau tidak sanggup menunaikan (kewajiban syukurnya)”
Kemudian ia menyebutkan hadits yang panjang tentang do’a Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada Tsa’labah agar memperoleh harta yang banyak. Yang pada akhirnya Tsa’labah tidak mau mengelurkan zakat. Kemudian turunlah firman Allah dalam surat At-Taubah ayat 76. Dan di dalam hadits itu diterangkan bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam sampai mati tidak mau menerima zakatnya Tsa’labah. Demikian juga Abu Bakar dan Umar dan dia mati pada zaman pemerintahan Utsman.
Berkata Al-Hafidz Ibnu Hajar di kitabnya Al-Ishaabah fi Tamyiz Ash-Shahaabah (juz 1 hal. 198) setelah meriwayatkan hadits diatas, “Jika sah hadits di atas, dan saya mengira bahwa hadits di atas tidak sah”.
Saya berkata ; Sanad hadits ini sangat dla’if, di dalamnya terdapat dua ‘illat (penyakit).
[1]. Mu’aan bin Rifa’ah As-Salaamiy, seorang rawi yang lemah/dla’if di dalam periwayatan hadits. Berkata Al-Hafidz Ibnu Hajar di Taqrib-nya, “Layyinul hadits katsirul irsaal (orang yang lemah haditsnya dan sering memursalkan hadits)”.
[2]. Ali bin Yazid bin Abi Ziyad Al-Alhaaniy Abu Abdul Malik Ad-Dimasyqiy. Berkata Al-Hafidz di Taqrib-nya, “Dla’if” Berkata Bukhari, “Munkarul hadits”. Berkata An-Nasa’i, “Laisa bi tsiqatin (bukan orang yang tsiqah)”. Berkata Daruquthni, “Matruk”. Dn lain-lain [Mizanul I’tidal Juz 3 hal.161]
Saya berkata : Ditinjau dari jurusan matannya (isinya) hadits ini pun batil dari beberapa jurusan.
Pertama : Tsa’labah bin Haathib Al-Anshariy seorang Shahabat yang ikut di dalam perang Badar. Sedangkan orang yang ikut perang Badar telah ditegaskan oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak akan masuk neraka sebagaimana diterangkan oleh Al-Hafidz Ibnu Hajar di kitabnya Al-Ishaabah fi Tamyiz Ash-Shahabah Juz 1 hal. 198 dengan menurunkan sebuah hadits shahih.
Kedua : Tidak dijumpai dari seorangpun Shahabat yang tamak terhadap dunia, kikir dan tidak mau mengeluarkan zakat sebagaimana riwayat di atas apalagi dari seorang Shahabat yang pernah ikut di dalam perang Badar.
Ketiga : Hadits dla’if di atas jelas-jelas telah menyalahi sirah (perjalanan) para Shahabat yang mulia yang telah mendapat keridlaan Rabbul Alamin
Keempat : Sebaliknya, mereka berlomba-lomba menginfakan harta-harta mereka fi sabilillah.
Kelima : Kebatilan dan kejanggalan hadits diatas akan bertambah jelas apabila kita melihat bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam ‘tidak mau’ menerima taubatnya. Padahal Allah Azza wa Jalla Maha Pengampun dan Maha Menerima Taubat sebagaimana firman-Nya di banyak ayat di dalam Al-Qur’an. Demikian juga sabda-sabda beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallm yang suci yang menjelaskan bahwa Allah Maha Pengampun dan Maha Menerima Taubat hamba-hamba-Nya yang berdosa hatta si kafir dan si musyrik dan munafiq. Mimbaabil aula (lebih utama lagi) dari seorang muslim yang berdosa hatta dosa yang paling besar yaitu syirik kalau dia bertaubat sebelum matinya, niscaya dia dapati bahwa Allah Maha Pengampun dan Maha Menerima Taubat.
MELURUSKAN CERITA TENTANG TSA’LABAH BIN HAATHIB
Oleh
Al-Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas
http://www.almanhaj.or.id/content/2262/slash/0
Ada sebuah hadits yang berbunyi:
“Artinya : Celaka engkau wahai Tsa’labah! Sedikit yang engkau syukuri itu lebih baik dari harta banyak yang engkau tidak sanggup mensyukurinya. Apakah engkau tidak suka menjadi seperti Nabi Allah? Demi yang diriku di tangan-Nya, seandainya aku mau gunung-gunung mengalirkan perak dan emas, niscaya akan mengalir untukku”
TAKHRIJ HADITS.
Hadits ini diriwayatkan oleh:
Ibnu Jarir dalam Jami’ul Bayaan (VI/425 no. 17002), ath-Thabrani dalam al-Mu’jamul Kabir (VIII/218-219, no. 7873), ad-Dailamy, Ibnu Hazm dalam al-Muhalla (XI/208) dan al-Wahidi dalam Asbaabun Nuzul (hal. 257-259).
Semuanya telah meriwayatkannya dari jalan Mu’aan bin Rifa’ah as Salamy dari Ali bin Yazid dari al-Qasim bin Abdur Rahman dari Abu Umamah al-Baahiliy, ia berkata: “Bahwasanya Tsa’labah bin Hathib al-Anshary datang kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu ia berkata: “Ya Rasulullah, berdo’alah kepada Allah agar aku dikarunia harta.” Lalu Rasulullah Shallallahu ‘alahi wa sallam bersabda: (Ia pun menyebutkan lafazh hadits di atas).
Lanjutan hadits ini adalah sebagai berikut:
Kemudian ia (Tsa’labah) berkata: “Demi Dzat yang mengutusmu dengan benar, seandainya engkau memohon kepada Allah agar aku dikaruniai harta (yang banyak) sungguh aku akan memberikan haknya (zakat/sedekah) kepada yang berhak menerimanya.”
Lalu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam berdo’a: “Ya Allah, karuniakanlah harta kepada Tsa’labah.”
Kemudian ia mendapatkan seekor kambing, lalu kambing itu tumbuh beranak, sebagaimana tumbuhnya ulat. Kota Madinah terasa sempit baginya.
Sesudah itu, ia menjauh dari Madinah dan tinggal di satu lembah (desa). Karena kesibukannya, ia hanya berjama’ah pada shalat Zhuhur dan Ashar saja, dan tidak pada shalat-shalat lainnya. Kemudian kambing itu semakin banyak, maka mulailah ia meninggalkan shalat berjama’ah sampai shalat Jum’at pun ia tinggalkan.
Suatu ketika Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya kepada para Shahabat: “Apa yang dilakukan Tsa’labah?”
Mereka menjawab: “Ia mendapatkan seekor kambing, lalu kambingnya bertambah banyak sehingga kota Madinah terasa sempit baginya,…”
Maka Rasulullah Shallallahu ‘alahi wa sallam mengutus dua orang untuk mengambil zakatnya seraya bersabda: “Pergilah kalian ke tempat Tsa’labah dan tempat fulan dari Bani Sulaiman, ambillah zakat mereka berdua.”
Lalu keduanya pergi mendatangi Tsa’labah untuk meminta zakatnya. Sesampainya disana dibacakan surat dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dengan serta merta Tsa’labah berkata: “Apakah yang kalian minta dari saya ini, pajak atau sebangsa pajak? Aku tidak tahu apa sebenarnya yang kalian minta ini!”
Lalu keduanya pulang dan menghadap Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Tatkala beliau melihat kedua-nya (pulang tidak membawa hasil), sebelum mereka berbicara, beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Celaka engkau, wahai Tsa’labah! Lalu turun ayat:
“Artinya : Dan di antara mereka ada yang telah berikrar kepada Allah: ‘Sesungguhnya jika Allah memberikan sebahagian karunia-Nya kepada kami, pastilah kami akan bersedekah dan pastilah kami termasuk orang-orang yang shalih.’ Maka, setelah Allah mem-berikan kepada mereka sebahagian dari karunia-Nya, mereka kikir dengan karunia itu dan berpaling, dan mereka memanglah orang-orang yang selalu membelakangi (kebenaran).” [At-Taubah: 75-76]
Setelah ayat ini turun, Tsa’labah datang kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, ia mohon agar diterima zakatnya.
Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam langsung menjawab: “Allah telah melarangku menerima zakatmu.” Hingga Rasul Shallallahu ‘alaihi wa sallam wafat, beliau tidak mau menerima sedikit pun dari zakatnya.
Dan Abu Bakar, ‘Umar, serta ‘Utsman pun tidak menerima zakatnya di masa khilafah mereka.
Keterangan: HADITS INI (ÖóÚöíúÝñ ÌöÏøðÇ) LEMAH SEKALI
Lihat Dha’if Jami’ush Shaghiir (no. 4112).
Karena dalam sanad hadits ini ada dua orang perawi yang lemah:
[1]. Ali bin Yazid, Abu Abdil Malik, seorang rawi yang sangat lemah.
Imam al-Bukhari dalam kitabnya berkata: “Ali bin Yazid, Abu ‘Abdil Malik al-Hany ad-Dimasyqy adalah seorang perawi yang Munkarul Hadits.”
Imam an-Nasa-i berkata: “Ia meriwayatkan dari Qasim bin ‘Abdirrahman, ia Matrukul Hadits.” [Lihat adh-Dhu’afaa’ wal Matrukiin (no. 455).]
Imam ad-Daraquthny berkata: “Ia seorang matruk (yang ditingggalkan haditsnya dan tertuduh dusta).”
Imam Abu Zur’ah berkata: “Ia bukan orang yang kuat.”
Imam al-Haitsamy berkata: “ ‘Ali bin Yazid adalah seorang matruk.”
[Periksa: Mizaanul I’tidal (III/161, no. 5966), Taqriibut Tahdziib (II/705, no. 4933), al-Jarh wat Ta’dil (VI/208), Lisanul Mizan (VII/ 314), Majmu’uz Zawaaid (VII/31-32)]
[2]. Mu’aan bin Rifaa’ah as-Salamy, seorang perawi yang dha’if (lemah).
Ibnu Hajar berkata: “Ia adalah seorang rawi yang lemah dan ia sering memursalkan hadits.” [Periksa: Taqriibut Tahdziib (II/194, no. 6771)]
Kata Imam adz-Dzahabi: “Ia tidak kuat haditsnya.” [Periksa: Mizaanul I’tidal (IV/134)]
Ibnu Jarir juga meriwayatkan dari Hammad, ia berkata: “Salamah dari Ibnu Ishaq dari ‘Amr bin ‘Ubaid dari al-Hasan: ‘Bahwa yang dimaksud ayat itu (9: 75) adalah Tsa’labah bin Haathib Mu’aththib bin Qusyair keduanya dari bani ‘Amr bin ‘Auf.’” [Periksa: Jami’ul Bayaan fii Ta’-wiilil Qur-aan (IV/ 427, no. 17005)]
Adapun kelemahannya adalah:
[1]. Mursal Hasan al-Bashry, ia seorang tabi’in.
[2]. ‘Amr bin ‘Ubaid Abu ‘Utsman al-Bashri al-Mu’tazili.
Kata Ibnu Ma’in: “Tidak boleh ditulis haditsnya.”
Kata Imam an-Nasaa-i: “Matruk, tidak kuat, tidak boleh ditulis haditsnya.”
Kata Imam al-Fallas: “ ‘Amr ditinggalkan haditsnya dan dia adalah ahli bid’ah.”
Kata Abu Hatim: “Matrukul Hadits.”
[Lihat Mizaanul I’tidal (III/273-280) dan Tahdzibut Tahdzib (VIII/62-63)]
PARA ULAMA YANG MELEMAHKAN HADITS-HADITS INI
Di Antaranya ialah:
[1]. Imam Ibnu Hazm, ia berkata: “Riwayat ini bathil.” [l-Muhalla (XI/207-208).]
[2]. Al-hafizh al-’Iraqy berkata: “Riwayat ini dha’if.” [Lihat Takrij Ahaadits Ihya’ Ulumuddin (III/287).]
[3]. Al-Hafizh Ibnu Hajar al-Asqalany berkata: “Riwayat tersebut dha’if dan tidak boleh dijadikan hujjah.” [Lihat Fat-hul Baari (III/266)]
[4]. Ibnu Hamzah menukil perkataan Baihaqi: “(Riwayat ini) dha’if.” [Lihat al-Bayan wat Ta’rif (III/66-67)]
[5]. Al-Munawi berkata: “(Riwayat ini) dha’if.” [Lihat Fai-dhul Qadir (IV/527).]
[6]. Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albany berkata: “Hadits ini dha’ifun jiddan.” [Lihat Silsilatul Ahaadits adh-Dha’ifah wal Maudhu’ah (IX/78 no. 4081)]
RIWAYAT YANG BENAR
Tsa’labah bin Haathib adalah seorang Sahabat yang ikut dalam perang Badar sebagaimana disebutkan oleh:
[1]. Ibnu Hibban dalam kitab ats-Tsiqaat (III/36).
[2]. Ibnu ‘Abdil Barr dalam kitab al-Istii’ab (hal. 122).
[3]. Al-Hafizh Ibnu Hajar al-‘Asqalany di dalam kitab al-Ishaabah fii Tamyiizish Shahaabah (I/198). Beliau ber-kata: “Tsa’labah bin Hathib adalah Shahabat yang ikut (hadir) dalam perang Badar.
Sedangkan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda tentang ahli Badar:
“Artinya : Tidak akan masuk Neraka seseorang yang ikut serta dalam perang Badar dan perjanjian Hudaibiyah.” [HR. Ahmad (III/396), lihat Silsilatul Ahaadits ash-Shahihah (no. 2160)]
[4]. Kata Imam al-Qurthuby (wafat th. 671 H): “Tsa’labah adalah badry (orang yang ikut perang Badar), Anshary, Shahabat yang Allah dan Rasul-Nya saksikan tentang keimanannya seperti yang akan datang penjelasannya di awal surat al-Mumtahanah, adapun yang diriwayatkan tentang dia (tidak bayar zakat) adalah riwayat yang TIDAK SHAHIH. [Tafsir al-Qurthuby (VIII/133), cet. Darul Kutub al-‘Ilmiyyah]
SIKAP SEORANG MUSLIM TERHADAP HIKAYAT TSA'LABAH YANG TIDAK BENAR DI ATAS
Sesudah kita mengetahui kelemahan riwayat tersebut, maka tidak halal bagi seorang muslim pun untuk mem-bawakan riwayat Tsa’labah sebagai permisalan kebakhilan, karena bila kita bawakan riwayat itu berarti:
Pertama : Kita berdusta atas nama Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Kedua : Kita menuduh seorang Shahabat ahli Surga dengan tuduhan yang buruk.
Ketiga : Kita telah berdusta kepada orang yang kita sampaikan cerita tersebut kepadanya.
Ingat, kita tidak boleh sekali-kali mencela, memaki atau menuduh dengan tuduhan yang jelek kepada para Shahabat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Artinya : Barangsiapa mencela Shahabatku, maka ia mendapat laknat dari Allah, Malaikat dan seluruh manusia.” [ HR. Ath-Thabrani di dalam kitab al-Mu’jamul Kabir (XII/110, no. 12709) dan hadits ini telah di-hasan-kan oleh Imam al-Albany dalam Silsilatul Ahaadits ash-Shahihah (no. 2340), Shahih al-Jaami’ush Shaghir (hal. 2685)]
Wallaahu a’lam bish Shawaab.
[Disalin dari kitab Ar-Rasaail Jilid-1, Penulis Yazid bin Abdul Qadir Jawas, Penerbit Pustaka Abdullah, Cetakan Pertama Ramadhan 1425H/Oktober 2004M]
_________
MARAAJI’
[1]. Tsa’labah bin Haathib ash-Shahaby al-Muftara’ ‘alaihi, oleh ‘Adab Mahmud al-Humasy, cet. Daarul Amaani, Riyadh, th. 1407 H.
[2]. Asy-Syihaab ats-Tsaqiib fidz Dzabbi ‘anish Shahabil Jalil Tsa’labah bin Haathib, oleh Syaikh Salim bin ‘Ied al-Hilaly, Daarul Hijrah, cet. II, th. 1410 H.
[3]. Mizaanul I’tidal fii Naqdir Rijal, oleh Imam adz-Dzahaby, tahqiq: ‘Ali Muhammad al-Bijaawy, cet. Daarul Fikr.
[4]. Majmu’-uz Zawaa-id wa Mamba-ul Fawaa-id, oleh Imam al-Haitsamy.
[5]. Al-Muhalla, oleh Ibnu Hazm.
[6]. Tafsir ath-Thabary, oleh Imam ath-Thabary, cet. Daarul Kutub al-‘Ilmiyyah.
[7]. Tafsir al-Qurthuby, Abu ‘Abdillah Muhammad bin Ahmad al-Anshary al-Qurthuby.
[8]. Taqriibut Tahdziib, oleh al-Hafizh Ibnu Hajar al-‘Asqa-lany, cet. Daarul Kutub al-‘Ilmiyyah.
[9]. Al-Jarh wat Ta’dil, oleh Ibnu Abi Hatim ar-Razy, cet. Daarul Fikr.
[10]. Al-Mu’jamul Kabir, oleh Imam ath-Thabary, tahqiq: Hamdi Abdul Majid as-Salafy.
[11]. Adh-Dhu’afa’ wal Matrukin, oleh Imam an-Nasa-i, cet. Daarul Fikr.
[12]. Fai-dhul Qadir, oleh al-Munawy, cet. Daarul Kutub al-‘Ilmiyyah.
[13]. Fat-hul Baari, oleh al-Hafizh Ibnu Hajar al-‘Asqalany, cet. Daarul Fikr.
[14]. Al-Ishaabah fii Tamyizish Shahabah, oleh al-Hafizh Ibnu Hajar ‘al-‘Asqalany.
[15]. Al-Istii’ab bi Ma’rifatil Ash-haab, oleh al-Hafizh Ibnu ‘Abdil Barr (bihaamisy al-Ishaabah.)
[16]. Lisaanul Miizan, oleh al-Hafizh Ibnu Hajar al-‘Asqalany.
[17]. Ihya’ ‘Ulumuddin, oleh Imam al-Ghazaly, (bi Haamisyihi takhrij lil-Hafizh al-‘Iraaqy.), cet. Daarul Fikr, th. 1418.
[18]. At-Tashfiyyah wat Tarbiyyah wa Aatsaariha fisti’naafil Hayaatil Islaamiyyah, oleh Syaikh ‘Ali Hasan ‘Ali ‘Abdul Hamid al-Atsary.
[19]. Asbaabun Nuzul, oleh Imam Abul Hasan ‘Ali bin Ahmad al-Wahidy, cet. Daarul Kutub al-‘Ilmiyyah.
[20]. Tahdziibut Tahdziib, oleh al-Hafizh Ibnu Hajar al-‘Asqalany.
[21]. Silsilatul Ahaadits adh-Dha’iifah wal Maudhuu’ah, oleh Imam Muhammad Nashiruddin al-Albany.
[22]. Shahih al-Jaami’-ush Shaghir, oleh Imam Muhammad Nashiruddin al-Albany.
Senin, 04 Januari 2010
WANITA DI SAUDI ARABIA
WANITA DI SAUDI ARABIA
(Kritikan Tajam untuk Jaringan Islam Liberal)
السلام عليكم
Telah sampai khabar kepada kami bahwa ada perdebatan seru antara JIL dengan Ahli Sunnah wal Jama’ah. Mendengarnya, kamipun tertarik untuk mengetahuinya. Alhamdulillah, keinginan untuk mendapatkan VCD perdebatan tersebut terwujud.
Seperti orang yang disambar petir, rasanya jantung ini hampir copot dan telingapun terasa gatal mendengarkan ucapan-ucapan kotor dari para propagandis JIL. Betapa derasnya ilmu filsafat dan tasawwuf yang menyesatkan terlontar, kontradiksi ucapan, pelecehan, celaan, kebohongan, ketimpangan pemikiran dan lain sebagainya. Sungguh betul-betul dibutuhkan kesabaran yang sangat luar biasa untuk menyimaknya!.
Dengan selalu berdoa kepada Alloh agar meneguhkan hati ini, kami tuntaskan proses menyaksikan perdebatan seru tersebut. Kendati tayangan sudah berlalu, tetapi masih terngiang-ngiang di telinga sebagian syubhat pengaruh ucapan mereka, namun akupun berbaik sangka barangkali ini adalah PR buatku untuk memberikan partisipasi dalam membela agama dan membantah ucapan para penyeleweng agama sekaligus sebagai keterangan bagi saudara-saudari kami yang mungkin telah tertipu dengan silat lidah mereka.
Maka dengan memohon pertolongan kepada Alloh, aku bertawakkal untuk menulis artikel ini, semoga Alloh memberikan hidayah kepada kita semua dan meneguhkan kita di atas jalan yang diridhai-Nya.
Sebenarnya banyak sekali permasalahan yang harus dikupas dan dibahas, tetapi semoga saja yang sedikit ini cukup untuk mewakili syubhat-syubhat lainnya. Yang penting, bentengilah diri kita dengan ilmu yang berlandaskan Al-Qur’an dan Sunnah, sehingga kita dapat terselamatkan dari berbagai syubhat yang banyak menyerang pada zaman ini.
Ingatlah selalu nasehat berharga Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah,
“Janganlah engkau jadikan hatimu terhadap syubhat seperti spon yang menyerapnya serta merta, tetapi jadikanlah hatimu seperti kaca yang kuat, sehingga tatkala syubhat mampir padanya, dia dapat melihat dengan kejernihannya dan mengusir dengan kekuatannya. Tetapi apabila engkau jadikan hatimu menyerap setiap syubhat, maka dia akan menjadi sarang syubhat.”[1]
Ulil Abshar Abdalla, kordinator Jaringan Islam Liberal -semoga Alloh memberinya hidayah dan menyelamatkan manusia dari kesesatannya- mengatakan,
“Tadi, saudara Ahmad Hartono menyebut bahwa berkali-kali dasarnya adalah hadits, hadits, hadits, hadits. Oke, hadits, pendapat saya adalah; hadits yang shahih sanadnya belum tentu harus diikuti di sini. Itu pendapat saya, saudara-saudara dengarkan pendapat saya!”
Lanjutnya,
“Saudara-saudara, di dalam ilmu hadits, yang berkembang pesat itu adalah ilmu yang berkaitan dengan verifikasi sanad, kritik atas sanad, tetapi kritik atas matan tidak berkembang dengan pesat, karena orang Islam takut mengkritik matan. Menurut saya, jika hadits walaupun shahih sanadnya, bisa dikritik isinya. Ada contoh misalnya, hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah, shahih di dalam Bukhari[2]; bahwa shalat seorang itu batal kalau di depannya lewat tiga hal; perempuan, khimar, dan yang satu lagi adalah anjing.”
Lanjutnya,
“Gimana anda bisa membayangkan agama Islam yang kita hargai ini mengatakan; shalat kita batal kalau di depan kita lewat perempuan, anjing atau khimar. Perempuan disetarakan dengan anjing dan khimar saudara-sauadara! Inilah yang terjadi di Saudi Arabia, negeri Wahabi itu, karena perempuan dianggap hewan, tidak boleh nyetir mobil. Itulah negeri Saudi Arabia, apakah negeri semacam ini akan anda ikuti saudara-saudara?!![3]
Jawaban:
A. MUQADDIMAH
Sebelum kita memasuki topik bahasan, saya merasa perlu untuk memberikan muqaddimah sebagai jembatan menuju pembahasan sekaligus sanggahan terhadap kaidah-kaidah rapuh Ulil di atas:
1. Melecehkan Hadits
Abu Nashr bin Salam al-Faqih berkata, “Tidak ada sesuatupun yang paling berat dan dibenci oleh ahli ilhad (penyeleweng agama) daripada mendengar hadits serta meriwayatkan dengan sanadnya.” [4]
Saudaraku, bandingkan ucapan di atas dengan ucapan Ulil,
“Tadi, saudara Ahmad Hartono menyebut bahwa berkali-kali dasarnya adalah hadits, hadits, hadits, hadits.”
Bukankah ucapan ini menunjukkan keberatannya membaca dan mendengar hadits Nabi?!!
2. Tanyakanlah Keislamannya!
Imam Ahmad berkata,
“Barangsiapa menolak hadits Rasulullah maka dia berada di atas jurang kehancuran.” [5]
Ibnul Wazir berkata,
“Sesungguhnya mendustakan hadits Rasulullah padahal dia mengakui keabsahannya merupakan kekufuran yang nyata.” [6]
Imam al-Barbahari berkata,
“Apabila engkau mendengar seorang mencela hadits dan tidak menerimanya atau mengingkari sebagian darinya, maka curigailah keislamannya dan jangan ragu-ragu bahwa dia adalah seorang pengekor hawa dan ahli bid’ah.” [7]
Saya memikirkan ucapan Ulil ini, bagaimana seorang beriman bisa mengatakan ucapan keji seperti itu. Seorang beriman tidak mungkin bisa mengeluarkan kata itu. Itu kalau pak Ulil masih percaya kepada Alloh dan Rasul. Kecuali kalau pak Ulil mengambil pilihan untuk tidak percaya alias murtad[8].
3. Beradablah Terhadap Hadits!
Imam Ibnu Qayyim al-Jauziyyah berkata tatkala menjelaskan adab terhadap Rasulullah,
“Adab yang paling utama terhadab beliau adalah kesempurnaan pasrah kepadanya, patuh terhadap perintahnya, menerima dan membenarkan sabdanya tanpa mempertentangkannya dengan akal dan keraguan atau mendahulukan pendapat orang lain di atasnya.” [9]
Apabila Ulil sering mengkritik lawan debatnya dengan kurang adab dan tata krama, lantas apakah dia mengaggap dirinya seorang yang beradab?! Katakanlah padaku: Seperti itukah adab seorang muslim terhadap Rasulullah dan haditsnya?!
3. Siapakah Ulama Panutannya?
Imam Ahmad bin Hanbal berkata,
“Janganlah engkau berucap dalam sebuah masalah yang engkau tidak mempunyai imam dalam masalah tersebut.”[10]
Bila Ulil mengatakan,
“…Saya khawatir kalau mas Hartono ini versi modern dari orang-orang hasyawiyyin. Lihat bukunya ini, semuanya kutipan Al-Qur’an dan hadits. Itu ciri khas orang-orang dari pihak sana, sedikit sekali membaca pendapat ulama.”
Apakah dia menganggap dirinya banyak membaca pendapat ulama?! Khabarkanlah padaku; ulama siapakah yang berucap seperti ucapan kotor anda tersebut?! Mengapa anda tidak berterus terang menyebutkannya?! Saya harap anda tidak menyebut guru-guru anda yang oriantalis atau rasionalis!
4. Racun Pemikiran Oriantalis
Imam Ibnu Sirin berkata,
“Sesungguhnya ilmu ini termasuk agama, maka lihatlah kepada siapakah kalian menimba ilmu!.” [11]
Sekarang perhatikanlah bersamaku ucapan Ulil di atas:
“Di dalam ilmu hadits, yang berkembang pesat itu adalah ilmu yang berkaitan dengan verifikasi sanad, kritik atas sanad, tetapi kritik atas matan tidak berkembang dengan pesat, karena orang Islam takut mengkritik matan.”
Tahukah anda dari manakah dia menimba pemikiran ini?! Ini adalah buah pemikiran para oriantalis Yahudi pendengki yang berusaha merusak agama Islam. Hal itu tak aneh, lantaran sang pelontarnya terkenal telah dicekoki pemikiran dari sana.
Sesungguhnya ucapan ini menunjukkan kejahilan dan kesombongannya. Saya katakan jahil karena pelontarnya berarti tidak mengerti ilmu hadits, bahkan defenisi ilmu hadits saja tidak mengerti. Seandainya dia membuka buku ilmu musthalah hadits dimanapun berada, niscaya dia akan mendapati dalam pembukaannya bahwa ilmu ini adalah
“undang-undang untuk mengetahui keadaan sanad dan matan dari segi shahih dan tidaknya”[12].
Adakah anda mendapati seorang ahli hadits yang mendefiniskannya dengan ilmu yang berkaitan dengan keadaan sanad semata, tanpa matan (isinya)?!
Bukankah para ulama hadits telah mensyaratan hadits shahih atau hasan harus selamat dari syadz dan ilat?! Lalu tatkala kita buka penjelasan mereka, ternyata mereka menjelaskan bahwa syadz dan ilat itu terbagi menjadi dua macam; dalam sanad dan matan?! Apakah hal ini tidak menunjukkan perhatian mereka terhadap matan?! Demikian juga para ulama menulis tentang gharib hadits, mukhtalif hadits, nasikh mansukh, bukankah semua itu menunjukkan perhatian mereka tentang matan wahai hamba Alloh[13]?!! Fa’tabir Ya Ulil Abshar!
Adapun kesombongan, maka hal itu nampak dalam ucapannya “Karena umat Islam takut mengkritik matan” kemudian dia menganggap dirinya seorang pendekar yang berani mengkritik matan hadits. Seperti inikah adab seorang yang mengaku beradab terhadap para ulama ahli hadits, bahkan kepada umat Islam?!
B. PEMBAHASAN HADITS[14]
Ketahuilah bahwa hadits ini adalah shahih dengan tiada keraguan di dalamnya, diriwayatkan dari banyak sahabat, diantaranya Abu Dzar, Abdullah bin Mughaffal, Ibnu Abbas, Abu Hurairah[15] dan lain sebagainya. Berikut beberapa riwayat mereka:
* Hadits Pertama:
عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ قَالَ : قَالَ رَسُوْلُ اللهِ : يَقْطَعُ الصَّلاَةَ الْمَرْأَةًُ وَالْحِمَارُ وَالْكَلْبُ وَيَقِيْ ذَلِكَ مِثْلَ مُؤَخِّرَةِ الرَّحْلِ
Dari Abu Hurairah berkata, “Rasulullah bersabda, ‘Shalat seorang batal apabila lewat di depannya seorang wanita, khimar dan anjing,’ dan dia telah menjadikan sutrah seukuran kayu yang terletak di belakang kendaraan (satu hasta). (Diriwayatkan Imam Muslim 511 dan Ibnu Majah 950)
* Hadits Kedua:
عَنْ أَبِيْ ذَرٍّ قَالَ : قَالَ رَسُوْلُ اللهِ : إِذَا قَامَ أَحَدُكُمْ يُصَلِّيْ فَإِنَّهُ يَسْتُرُهُ إِذَا كَانَ بَيْنَ يَدَيْهِ مِثْلُ آخِرَةِ الرَّحْلِ فَإِذَا لَمْ يَكُنْ بَيْنَ يَدَيْهِ مِثْلُ آخِرَةِ الرَّحْلِ فَإِنَّهُ يَقْطَعُ صَلاَتَهُ الْحِمَارُ وَ الْمَرْأَةًُ وَالْكَلْبُ الأَسْوَدُ. قُلْتُ : يَا أَبَا ذَرٍّ مَا بَالُ الْكَلْبِ الأَسْوَدِ مِنَ الْكَلْبِ الأَحْمَرِ مِنَ الْكَلْبِ الأَصْفَرِ؟ قَالَ : يَا ابْنَ أَخِيْ سَأَلْتُ رَسُوْلَ اللهِ كَمَا سَأَلْتَنِيْ فَقَالَ الْكَلْبُ الأَسْوَدُ شَيْطَانٌ
Dari Abu Dzar berkata, “Rasulullah bersabda, ‘Apabila seorang diantara kalian shalat, maka sutrahnya adalah apabila di depannya semisal kayu yang terletak di belakang kendaraan. Dan apabila tidak ada di depannya semisal kayu yang terletak di belakang kendaraan, maka shalatnya akan terpotong oleh khimar, wanita dan anjing hitam.’ Saya bertanya, ‘Wahai Abu Dzar, mengapa harus anjing hitam, bukan anjing merah dan kuning?’ Abu Dzar menjawab, ‘Wahai anak saudaraku, saya telah bertanya kepada Rasulullah sebagaimana pertanyaanmu tadi, lalu jawab beliau, ‘Anjing hitam itu adalah syetan.’” (Diriwayatkan Imam Muslim 510, Ahmad 5/149, 155, 156, 161, Abu Dawud 702, Nasa’I 2/63,64, Tirmidzi 338, Ibnu Majah 952, ath-Thabrani dalam Mu’jam as-Shaghir 195, 505, 1161 dan Mu’jam Al-Kabir 1632, 1635, 1636, Ibnu Khuzaimah 830, ad-Darimi 1/329, Ibnu Hibban 8383, 3385, 3388, Abdur Razzaq 4348, ath-Thahawi 1/458, Abu Awanah 2/46,47)
Imam Baihaqi berkata dalam Sunan Kubra 2/274 tentang hadits ini, “Kita berhujjah dengan sanad seperti hadits ini, dan hadits ini memiliki syahid yang shahih sepertinya.”
* Hadits Ketiga:
عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ مُغَفَّلٍ عَنِ النَّبِيِّ قَالَ يَقْطَعُ الصَّلاَةَ وَ الْمَرْأَةًُ وَالْكَلْبُ وَالْحِمَارُ
Dari Abdullah bin Mughaffal dari Nabi bersabda, “Shalat seorang batal bila lewat di depannya wanita, anjing dan khimar.” (Diriwayatkan Ibnu Majah 951, Ahmad 4/86, 5/57, ath-Thahawi 1/458. Seluruh perawinya terpercaya, hanya saja dalam sandanya terdapat ‘an’anah Hasan).
* Hadits Keempat: Hadits Abdullah bin Abbas
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ عَنِ النَّبِيِّ قَالَ يَقْطَعُ الصَّلاَةَ الْكَلْبُ الأَسْوَدُ وَالْمَرْأَةُ الْحَائِضُ
Dari Ibnu Abbas dari Nabi bersabda, “Shalat seorang batal bila lewat di depannya anjing hitam dan wanita yang baligh.” (Diriwayatkan Abu Dawud 703, Nasa’I 2/64, Ibnu Majah 949, Ahmad 1/347, Ibnu Khuzaimah 832, Ibnu Hibban 2387, Baihaqi 2/374. Sanadnya shahih menurut syarat Muslim).
Dalam masalah ini ada beberapa riwayat lainnya dari:
* Aisyah,
* Hakam bin Amr al-Ghifari,
* Anas bin Malik, dan
* Abdullah bin Amr.
[ Lihat Sunan Tirmidzi 2/162, Nailul Authar 3/232 ]
o Demikian pula banyak sekali atsar dari sahabat dan tabi’in yang memperkuat hadits ini, dari Anas, Ibnu Abbas, Zurarah bin Aufa, Abu Hurairah, Abul Ahwash, Makhul, Hasan Bashri, Ikrimah, Atha dan sebagainya[16].
C. JAWABAN ATAS KERANCUAN
Adapun ucapan Ulil -semoga Alloh memberinya hidayah-, “Bagaimana anda bisa membayangkan agama Islam yang kita hargai ini mengatakan; shalat kita batal kalau di depan kita lewat perempuan, anjing atau khimar. Perempuan disetarakan dengan anjing dan khimar saudara-saudara!.” Maka jawabannya dalam beberapa point sebagai berikut:C.
1. Beda Ahli Sunnah Dengan Ahli Filsafat
Lihatlah wahai saudaraku, bagaimana orang seperti Ulil menolak hadits Rasulullah, apakah berdasarkan dengan dalil ataukah dengan rasionya?! Seperti inikah sikap seorang muslim terhadap hadits?! Dengan enteng, dia berani mementahkan hadits hanya dengan ucapan “Menurutku”?! Apakah sikap seperti ini termasuk adab wahai hamba Alloh?! Imam Ibnu Qayyim berkata, “Termasuk adab terhadab Nabi adalah dengan tidak mempermasalahkan sabdanya, tetapi mempermasalahkan pendapatnya, tidak menentang sabdanya dengan analogi, tetapi semua analogi dilempar karena tunduk terhadap nash ucapannya, tidak merubah makna sabdanya dari hakekat aslinya hanya berdasar pada rasio … Semua ini termasuk kurang adab terhadap beliau dan termasuk kelancangan yang sangat kepada beliau.” [17]
Sepertinya rawi hadits, sahabat Abu Hurairah telah menyindir orang-orang seperti Ulil ini ketika beliau berucap:
يَا ابْنَ أَخِيْ إِذَا سَمِعْتَ حَدِيْثًا عَنْ رَسُوْلِ اللهِ فَلاَ تَضْرِبْ لَهُ َمَثَلاًَ
Wahai anak saudaraku, apabila kamu mendengar suatu hadits dari Rasulullah, maka janganlah engkau membandingkannya dengan membuat permisalan[18].
Inilah perbedaan mendasar antara ahli sunnah dengan ahli filsafat semacam Ulil. Imam Ibnu Qayyim berkata dalam Mukhtashar Shawaiq Mursalah 1/209:
“Mempertentangkan antara akal dengan naql (dalil) merupakan sumber kerusakan di alam semesta, hal ini sangat bersebrangan dengan dakwah para rasul sebab mereka mengajak umatnya untuk mendahulukan wahyu di atas pendapat dan akal, maka terjadilah pertarungan antara pengikut rasul dan para penentangnya. Para pengikut rasul mendahulukan wahyu di atas pendapat dan akal, adapun pengikut Iblis dan sejawatnya maka mereka mendahulukan akal di atas wahyu.”[19]
2. Wanita = Hewan?!
* a) Hadits ini bukan berarti celaan kepada kaum wanita atau menyetarakan kaum wanita dengan hewan[20], sama sekali tidak! Bagaimana mungkin Nabi yang mulia akan menyetarakan kaum wanita yang berakal dan mulia dengan hewan yang tidak memiliki akal.
Jadi, hadits ini hanya mengatakan bahwa shalat seorang itu batal bila lewat di depannya tiga hal; wanita, khimar dan anjing, dia tidak mengatakan bahwa wanita itu setara dengan khimar dan anjing. Disetarakannya wanita dengan khimar dan anjing dalam suatu hukum tertentu (membatalkan shalat seorang) bukanlah berarti sama dalam segala seginya. Lebih jelasnya, coba anda perhatikan ayat-ayat berikut:
وَيَقُولُونَ سَبْعَةٌ وَثَامِنُهُمْ كَلْبُهُمْ
Mereka mengatakan, “Jumlah mereka (Ashabul kahfi) adalah tujuh orang, yang kedelapan adalah anjingnya.” (QS. Al-Kahfi: 22)
وَحُشِرَ لِسُلَيْمَانَ جُنُودُهُ مِنَ الْجِنِّ وَالإِنسِ وَالطَّيْرِ فَهُمْ يُوزَعُونَ
Dan dihimpunkan untuk Sulaiman tentaranya dari jin, manusia dan burung lalu mereka itu diatur dengan tertib. (QS. An-Naml: 17)
وَمَا مِن دَابَّةٍ فِي الأَرْضِ وَلاَ طَائِرٍ يَطِيرُ بِجَنَاحَيْهِ إِلاَّ أُمَمٌ أَمْثَالُكُم
Dan tiadalah binatang-binatang yang ada di bumi dan burung-burung yang terbang dengan sayapnya, melainkan umat-umat juga seperti kamu. (Al-An’am: 38)
Apakah komentar anda tentang ayat-ayat ini?! Apakah anda akan mengingkarinya karena Alloh menyetarakan antara manusia dengan hewan?!!
* b) Aneh orang ini, dia tidak merasa kalau dirinya terjatuh dalam kontradiksi nyata. Bukankah dia yang sering mengatakan, “Semua agama itu benar dan sama?! Padahal Alloh telah berfirman (yang artinya):
“Perumpamaan orang-orang yang dipikulkan kepadanya Taurat kemudian mereka tidak memikulnya adalah seperti keledai yang membawa kitab-kitab yang tebal” (QS. Al-Jumu’ah: 5)
Bila Alloh mengatakan bahwa mereka adalah seperti khimar, tetapi mengapa anda menyetarakannya dengan orang-orang Islam dengan ucapan yang sering anda dengung-dengungkan, “Semua Agama Sama”?!!
* c) Dia ingin menampakkan dirinya sebagai pembela hak dan martabat wanita, namun apa timbangannya?! Islam ataukah barat? Dalam timbangan Ulil, menghargai hak wanita adalah dengan kebebasan, pornoaksi, pornografi, nikah beda agama dan lain sebagainya. Apakah ini adalah Islam wahai hamba Alloh?! Ataukah ini adalah makar musuh-musuh Alloh yang engkau kembangkan di Indonesia?! Ya Alloh lindungilah manusia dari kejahatannya!!
3. Wanita di Saudi Arabia
Ucapan kotor Ulil,
“Inilah yang terjadi di Saudi Arabia, negeri wahabi itu, karena perempuan dianggap hewan, tidak boleh nyetir mobil. Itulah negeri Saudi Arabia, negeri wahabi itu, apakah negeri semacam ini akan diikuti saudara-saudara?!!”
* a) Inikah adab?
Merupakan takdir Alloh untuk membongkar kedok kesesatan orang ini, seringnya dia terjatuh dalam kontradiksi, sungguh saya sangat dibuat tercengang oleh kontradiksinya yang banyak sekali, coba bandingkan ucapan di atas dengan ucapannya sendiri tatkala mengkritik Ahli Sunnah, “Saya teringat dengan komentar yang terhormat Dr. Quraish Syihab, beliau mengatakan bahwasanya -dengan penuh penghormatan kepada pak Hartono dan kawan-kawannya- ada sedikit kekurangan, yaitu adab, tata krama dalam berdebat, menggunakan kata-kata kasar, suka memurtadkan, suka mengkafirkan orang.”
Aneh, apakah anda menganggap bahwa kata-kata anda di atas sesuai dengan adab, tata krama dan tidak kasar?!! Hanya kepada Alloh kita mengadu semua ini.
* b) Wanita Nyetir Mobil
Adapun ucapannya “karena perempuan dianggap hewan, tidak boleh nyetir mobil” ini juga kontradiksi yang sangat nyata, sebab larangan nyetir mobil itu malah untuk menjaga kehormatan wanita, sekiranya perempuan dianggap hewan oleh Saudi Arabia, tentu akan dibebaskan nyetir mobil seperti keinginan Ulil dan sebenarnya juga keinginan musuh-musuh Islam?! Sebenarnya, apa beratnya bagi pemerintah Saudi untuk memberikan kebebasan kaum wanita nyetir mobil, bukankah itu malah menguntungkan mereka?! Anda bisa membayangkan, entah berapa banyak uang yang mereka keluarkan untuk mengambil sopir-sopir dari luar negeri -terbanyak adalah negeri kita Indonesia-. Namun untuk membendung kerusakan yang lebih besar[21] maka mereka rela mengeluarkan dana yang cukup besar. Tidakkah anda menyadari hal itu?!
* c) Keinginan Musuh-Musuh Islam
Orang-orang seperti Ulil ini telah tertipu dengan pemandangan yang ada di negeri kafir barat, dia menyangka bahwa dengan kebebasan mengumbar nafsu, manusia akan menjadi mulia. Sungguh benar apa yang dikatakan oleh Syaikh al-Allamah Muhammad bin Shalih al-Utsaimin usai menerangkan tentang masalah nyetir mobil bagi wanita,
“Kalau sekiranya celaan ini keluar dari musuh-musuh Islam yang berusaha untuk menghancurkan negeri yang sekarang menjadi benteng Islam ini, maka itu ringan dan tak aneh. Akan tetapi yang aneh apabila muncul dari orang-orang yang mengaku Islam, yang tertipu dengan kemajuan teknologi negeri-negeri kafir, sehingga merekapun tertipu dengan akhlak yang mengeluarkan mereka dari keutamaan menuju kehinaan, keadaan mereka seperti yang dilukiskan oleh Imam Ibnu Qayyim dalam Nuniyahnya:
Mereka lari dari kebebasan yang merupakan tujuan hidup mereka
Menuju kebebasan mengikuti hawa nafsu dan syetan.
Mereka menyangka bahwa negeri-negeri kafir itu maju disebabkan kebebasan ini. Semua itu tidak lain kecuali karena kejahilan mereka dengan syari’at Islam dan keindahan-keindahan yang tersimpan di dalamnya. Kita memohon kepada Alloh agar memberikan hidayah kepada kita dan mereka semua menuju kebaikan dunia dan akherat.” [22]
* d) Penghormatan Kepada Kaum Wanita
Kaum wanita adalah makhluk Alloh yang mulia, dia memiliki kehormatan dan kedudukan yang tinggi dalam Islam. Oleh karenanya, sebagai negeri yang menerapkan syari’at Islam, Saudi Arabia memposisikan wanita dalam posisi yang mulia. Coba perhatikan apa yang dikatakan menteri dalam negeri, Amir Nayif bin Abdul Aziz pada masa raja Abdul Aziz di kota Riyadh, malam ahad 21/2/1420 H,
“Pemerintah enggan bila wanita dijadikan sebagai barang murahan dan dijadikan bahan pembicaraan oleh setiap orang. Wanita adalah seorang ibu, saudari, putri dan istri, semuanya adalah sahabat kita bersama dalam kehidupan ini. Oleh karenanya, kita harus memposisikannya dalam posisi mulia, yang sesuai dengan fithrahnya, dia memiliki pekerjaan yang sangat berbeda jauh dengan pekerjaan kaum laki-laki, sebagaimana dia diciptakan dengan sangat berbeda dari kaum lelaki. Setiap hal yang menyimpan kebaikan bagi wanita dan masyarakat maka tidak akan bertentangan dengan syari’at.”
Lanjutnya,
“Setiap manusia harus menghormati dirinya dan menghormati kaum wanita, sebab wanita adalah setengah bagian dari kita, mereka begitu mulia dalam pandangan kami.”[23]
Saya mencoba berfikir: Apa sebab Ulil selalu dan selalu memojokkan Saudi Arabia?! Saya dapat membaca bahwa di balik itu ada sebuah tujuan yaitu Islam, sebab negara yang satu itu sakarang merupakan benteng bagi Islam. Oleh sebab itu, pembelaan kami -Demi Allah- bukanlah karena negeri tersebut, tetapi pembelaan terhadap Islam.
* e) Bandingkan dengan Wanita Barat
Apa yang sebenarnya diiginkan oleh Ulil?! Dia menginginkan kebebasan seperti apa yang dia lihat di negeri-negeri kafir barat. Aduhai, tidakkah dia mendengar jeritan para wanita di sana dan pengakuan tulus sebagian mereka tentang keindahan syari’at Islam dan rusaknya kehidupan mereka di balik topeng kebebasan?! Seorang wartawan wanita Amerika yang telah berkelana menjelajahi dunia pernah mengatakan, “Cegahlah campur baur antara pria dan wanita, ikatlah kebebasan wanita, kembalilah ke masa hijab, hal ini lebih baik bagi kalian daripada kebebasan dan keedanan Eropa dan Amerika. Saya telah banyak menyaksikan banyak hal di Amerika, ternyata bangsa Amerika penuh dengan kebebasan yang mengakibatkan banyak korban.”
Wartawan wanita Perancis juga berkata, “Saya mendapati wanita muslimah Arab sangat lebih dihormati di rumahnya daripada wanita Eropa, dan saya amat yakin bahwa seorang isteri dan ibu dari mereka hidup berbahagia melebihi kebahagiaan kami.”[24]
Seorang kawanku bercerita bahwa ketika dirinya dulu sekolah di Amerika, sang guru selalu dalam pengajarannya melecehkan Islam dan menggambarkan bahwa Islam adalah agama yang dzalim terhadap wanita. Suatu saat seorang siswi maju ke depan seraya mengatakan: Guru kita ini selalu memojokkan Islam dan bahwasanya Islam tidak memberikan keadilan kepada kaum wanita, tetapi saya mendapatkan di Yahoo (sebuah situs terkenal di Amerika) sensus perceraian di berbagai negara, ternyata perceraian di negara yang menjadi kiblat Islam (Saudi Arabia) paling sedikit jumlahnya dibandingkan negara-negara lainnya, termasuk negeri ini (Amerika), maka saya menilai bahwa di dalam Islam terdapat undang-undang yang lebih baik daripada undang-undang kita!! Ucapan tadi langsung disambut tepuk tangan oleh kawan-kawan sekelasnya. Kawanku berkomentar kepada teman muslim lainnya, “Wanita kafir bisa membela Islam, sedangkan kita tidak bisa membela, sungguh ini adalah suatu hal yang mengherankan!!!.”
E. KONTRADIKSI ADAB
Abdul Muqsid berkata,
“Tak terjaga, saya membaca dalam kitab ini bagaimana seorang beriman bisa menyatakan si Jompo si Nuriyah Abdur Rahman Wahid. Seorang beriman tidak mungkin bisa mengeluarkan kata ini. Itu kalau pak Hartono masih percaya kepada Alloh dan Rasul. Kecuali kalau pak Hartono mengambil pilihan untuk tidak percaya alias murtad.”
Ulil menambahkan,
“Kalau saudara Ahmad Jaiz ini, Ahmad yang boleh-boleh saja, jaiz kan boleh-boleh saja, Hartono Ahmad Jaiz boleh-boleh saja. Menurut Ahmad Hartono tadi, menyebut Ibu Sinta Nuriyah, isterinya Gusdur yang jompo itu, itu jelas masuk dalam kategori ayat:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا يَسْخَرْ قَوْمٌ مِّن قَوْمٍ عَسَى أَن يَكُونُوا خَيْرًا مِّنْهُمْ
Hai orang-orang yang beriman, janganlah suatu kaum mengolok-ngolokkan kaum yang lain, boleh jadi mereka (yang diolok-olok) lebih baik dari yang mengolok. (QS. Al-Hujurat: 11)
Enggak boleh kita menyebut-nyebut dengan jelek sesama muslim meskipun berbeda pendapat.
Kalau saudara kita yang wahabi ini mengatakan bahwa ada akhlak syar’i. Apakah itu bukan akhlak syar’i?! menyebut seorang muslimah dengan sebutan yang merendahkan. Itulah sebetulnya yang saya kritik?.”
Jawaban:
1. Senjata Penentang Dakwah
Saya lebih memilih kritikan di atas daripada kritikan lainnya, sebab menurut penilaian saya bahwa kritikan ini perlu mendapatkan perhatian khusus dari lainnya, sebab masalah adab dan tata krama adalah senjata yang sering dihunuskan oleh para penentang dakwah sekarang ini, lebih jelas lagi kalau kita perhatikan ucapan Ulil yang telah lalu, katanya
“Saya teringat dengan komentar yang terhormat Dr. Quraish Syihab, beliau mengatakan bahwa salah satu kekurangan -dengan penuh penghormatan kepada pak Hartono dan kawan-kawannya- ada sedikit kekurangan, yaitu adab, tata krama dalam berdebat, menggunakan kata-kata kasar, suka memurtadkan orang, suka mengkafirkan.”
Tetapi saya pribadi menilai bahwa kritikan dua orang di atas hanyalah lari dari inti pokok permasalahan dan mencari-cari celah kesalahan untuk membela diri dan menjatuhkan lawan. Sebab kalau kita perhatikan adab dua orang di atas, ternyata mereka amat jauh dari adab Islami. Sungguh tepat sekali ayat Alloh pada mereka berdua:
أَتَأْمُرُونَ النَّاسَ بِالْبِرِّ وَتَنسَوْنَ أَنفُسَكُمْ
Mengapa kamu suruh orang lain mengerjakan kebaikan sedangkan kamu melupakan dirimu sendiri?
(QS. Al-Baqarah: 44)
Agar lebih jelas masalah ini maka perhatikanlah keterangan berikut:
a. Merubah Kata
Menurut jawaban Ust. Hartono bahwa tuduhan Abdul Muqsidh kalau dirinya mengatakan tentang Siti Nuriyah dengan kata “Si Jompo” adalah sebuah penyelewengan kata, teks yang benar adalah “yang sudah jompo”, (Lihat bukunya hal. 106), sedangkan kita -orang Indonesia- tahu semua bahwa antara dua kata tersebut ada perbedaan yang sangat tajam. Sekarang katakanlah padaku: Apakah perbuatan semacam ini termasuk adab Islami?! Merubah ucapan orang dan melemparkan tuduhan?! Lantas siapakah yang pantas disebut manusia beradab wahai saudaraku?!
Faedah Penting:
* Termasuk juga kebohongan Abdul Muqsidh yang harus kita bongkar di sini adalah ucapannya tentang nikah beda agama,
“Kalau di dalam Al-Qur’an diperbolehkan nikah beda agama, maka pak Hartono mengharamkannya. Pak Hartono di sini sedang menciptakan syari’at baru, yang mestinya itu tidak dilakukan.” Lalu dia menukil atsar Umar yang menegur Hudzaifah tatkala menikah dengan wanita ahli kitab, lalu Hudzaifah berkata: Apakah engkau mengharamkannya? Jawab Umar: Tidak. (Buka Mafatihul Ghaib juz 3 hal 63)
Dia juga mengatakan, “Tidak ada dalil yang melarang nikah beda agama.”
Saya (Abu Ubaidah Yusuf) berkata:
Ucapan ini adalah kebohongan di atas kebohongan:
* Pertama: Kebohongan terhadap Al-Qur’an, karena Al-Qur’an tidak pernah membolehkan nikah beda agama, dalam artian seorang non muslim nikah dengan wanita muslimah, bahkan Al-Qur’an dengan tegas mengharamkannya. (Lihat QS. Al-Baqarah: 221 dan Al-Mumtahanah: 10), yang dibolehkan adalah lelaki muslim nikah dengan wanita ahli kitab. (QS. Al-Maidah: 5)
* Kedua: Kebohongan terhadap Umar bin Khaththab, karena beliau juga mengharamkan beda agama, sebagaimana diriwayatkan Ibnu Jarir dalam Tafsirnya 4/366 bahwa Umar berkata, “Lelaki muslim boleh menikah dengan wanita nashara, tetapi lelaki nashrani tidak boleh nikah dengan wanita muslimah.” Lalu katanya: Atsar ini lebih shahih dari atsar sebelumnya (kisah Hudzaifah). [25]
* Ketiga: Kebohongan terhadap Fakhrur Razi dalam Mafatih Ghaib, sebab beliau juga mengharamkan nikah beda agama. Setelah membawakan atsar Hudzaifah di atas dalam Tafsirnya 2/231, beliau mengiringinya langsung dengan hadits Jabir bahwa Nabi bersabda, “Kita boleh menikah dengan wanita ahli kitab, tetapi mereka tidak boleh nikah dengan wanita kita.”[26]
Lebih jelas lagi, beliau mengatakan dalam lembar berikutnya 2/232, “Adapun firman Alloh, “Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beraman” maka tidak ada perselisihan bahwa maksud musyrik di sini adalah umum (baik ahli kitab maupun tidak), maka tidak halal wanita mukmminah dinikahkan dengan pria kafir sama sekali apapun jenis kekufurannya.”
Wahai hamba Alloh! Kenapa engkau sembunyikan ucapan ini?! Di manakah kejujuranmu?!
b. Inshaf dan Keadilan
Masih menurut pengakuan Ust. Hartono bahwa dirinya tidaklah bermaksud menjelekkan dengan kata tersebut tetapi hanya menceritakan keadaan, sebagaimana hal itu adalah hasil pengalamannya sebagai wartawan. Dengan demikian maka kita tidak bisa menghukuminya masuk dalam kategori celaan yang dimaksud dalam surat Al-Hujurat: 11, sebab para ulama menerangkan bahwa larangan tersebut apabila maksud orang yang melontarkannya adalah mencela atau orang yang disifati tersebut tidak ridha dengannya[27]. Bukankah dalam ayat Al-Qur’an juga disebutkan:
أَن جَاءَهُ الأَعْمَى
Karena telah datang seorang yang buta kepadanya.
(QS. Abasa: 2)
* Aisyah juga berkata tentang Saudah,
“Dia adalah seorang wanita yang besar dan gemuk badannya.” [28]
* Abdullah bin Sarjis berkata:
“Saya melihat ashla’ (seorang yang botak) Umar bin Khaththab.” [29]
* dan lain sebagainya banyak sekali.
Abu Hatim ar-Razi berkata: Menceritakan kami Abadah bin Abdur Rahim: Saya bertanya kepada Abdullah bin Mubarak tentang ucapan seorang: Humaid ath-Thawil (tinggi), Humaid al-A’raj (pincang), maka dia menjawab:
“Apabila dia bermaksud untuk mensifati kedaannya dan tidak bermaksud mencelanya maka tidak apa-apa.”[30]
Sekalipun dengan inshaf dan adil tetap saya katakan: Alangkah baiknya bila kata tersebut (yang telah jompo) ditinggalkan, agar tidak menimbulkan fitnah, apalagi tidak ada kebutuhan yang mendesak untuk mensifatinya dengan kata tersebut. WAllohu A’lam.
c. Aneh, kenapa kita jauh-jauh mengkritik orang lain, tetapi lupa terhadap diri kita sendiri?! Bukankah Ulil mengatakan,
“Dalam sejarah Islam ada dua kelompok yang menimbulkan keributan dalam Islam…Yang kedua: Salah satu kelompok yang berbahaya, yang menimbulkan kerusakan buat Islam adalah orang yang disebut sebagai Hasyawiyyun[31], artinya orang-orang pinggiran, orang-orang yang tidak mengerti agama sebetulnya, yang biasanya hanya bermodal satu dua hadits ayat Qur’an, kemudian dengan mudah menuduh orang yang berbeda pendapat kafir. Saya khawatir mas Hartono ini versi modern dari orang-orang Hasyawiyyin.” Dia juga mengatakan, “Itulah cerminan Wahabi, dangkal, mengingkari akal, sedikit-sedikit Al-Qura’an dan hadits”, “Tadi Teman kita yang wahabi ini.” “Menurut Hartono Ahmad Jaiz, Ahmad yang boleh-boleh saja.” Lebih ngeri lagi ucapan Ulil menanggapi 11 keputusan fatwa MUI[32], “Fatwa MUI (Majlis Ulama Indonesia) itu sangat konyol, tidak masuk akal dan tolol.” [33]
Maka fikirkankanlah sendiri saudara pembaca, betapa terbaliknya orang ini!! Wallahul Musta’an.
3. Luasnya Adab
Harus kita fahami bahwa adab tidaklah terbatas pada hubungan antara sesama manusia, karena adab mempunyai ruang lingkup yang luas, meliputi adab terhadap Alloh, rasulNya dan sesama manusia.[34]
Maka khabarkanlah padaku: Apakah termasuk adab kepada Alloh ucapan Abdul Muqsidh,
“Anjing akbar, tidak ada yang salah dengan pernyataan itu. Apa yang salah? sama sekali tidak ada yang salah! Itu kalau diniati kalau anjing itu adalah Alloh.” “Syari’at Muhammad tidak sempurna”.
Dan ucapan Ulil,
“Tidak ada hukum Tuhan”, “Khomr bisa jadi halal di Rusia karena udaranya dingin sekali”, “Semua agama benar”?!!.
Anggaplah Ust. Hartono salah ketika menyebut istri Gusdur dengan “yang telah jompo” tetapi apabila dibandingkan dengan ucapan-ucapan kufur yang keji dan kotor di atas, manakah yang jauh lebih tidak beradab wahai hamba Alloh?!! Oleh karena itu, dapat kita simpulkan bahwa kedua orang tersebut adalah manusia yang tidak beradab dan sangat jauh dari adab Islami.
4. Barometer Adab?
Nampaknya, timbangan adab yang dipakai oleh Ulil dan kawannya adalah timbangan adab yang keliru, sehingga dalam pandangannya adab adalah toleransi terhadap sesama, termasuk kepada non muslim dan ahli bid’ah. Kalau timbangan Ulil seperti ini, berarti dia lebih beradab daripada Rasulullah, sahabatnya dan para ulama, sebab Alloh berfirman:
مُّحَمَّدٌ رَّسُولُ اللَّهِ وَالَّذِينَ مَعَهُ أَشِدَّاء عَلَى الْكُفَّارِ رُحَمَاء بَيْنَهُمْ
Muhammad itu adalah utusan Alloh dan orang-orang yang bersama dengan dia adalah keras terhadap orang-orang kafir, tetapi berkasih sayang sesama mereka. (QS. Muhammad: 29)
Akankah kita katakan bahwa Nabi dan para sahabatnya tidak beradab, lantaran keras terhadap orang-orang kafir?!
Perhatikan pula ucapan Imam Syafi’I tatkala bersikap keras terhadap ahli kalam/filsafat semacam Ulil,
“Hukumanku bagi ahli kalam adalah dipukul dengan pelepah kurma dan sandal, kemudian dia kelilingkan seraya dikatakan pada khayalak: Inilah hukuman orang yang berpaling dari Al-Qur’an dan sunnah menuju ilmu kalam.”[35]
Akankah kita katakan imam Syafi’I tidak beradab lantaran keras terhadap ahli filsafat?!
Akhirnya, kita berdoa kepada Alloh agar memberikan hidayah kepada kita semua dan menjadikan kita termasuk hamba-hambaNya yang diselamatkan dari fitnah syubhat dan syahwat. Amiin.
http://abiubaidah.com
[1] Miftah Dar Sa’adah, Imam Ibnu Qayyim, 1/443.
[2] Ini adalah suatu kekeliruan, sebab Imam Bukhari tidak meriwayatkannya, sebagaimana akan datang penjelasan takhrijnya.
[3] VCD “Debat Terbuka Buku Ada Pemurtadan di IAIN”
[4] Syarafu Ashabul Hadits, al-Khathib al-Baghdadi , hal. 137, Aqidah Salaf Ashhabul Hadits, ash-Shabuni, hal. 302
[5] Manaqib Ahmad hal. 235 Ibnul Jauzi.
[6] Al-Awashim wal Qoawashim 2/374.
[7] Syarh Sunnah hal. 35, 51.
[8] Meminjam ucapan Abdul Muqsid Ghozali, MA -dengan sedikit penyesuaian-, kawan dialoq Ulil Abshar tatkala mengkritik Ust. Hartono Ahmad Jaiz.
[9] Madarij Salikin 2/439.
[10] Manaqib Imam Ahmad hal. 178
[11] Muqaddimah Shahih Muslim.
[12] Tadrib Rawi 1/41 oleh as-Suyuthi.
[13] Sebenarnya banyak sekali point-point lain untuk membantah syubhat ini. Lihat secara panjang lebar bantahannya dalam kitab Ihtimam Al-Muhadditsin bi Naqdil Hadits Sanadan wa Matan wa Dahdzi Maza’im Al-Mustasyriqin wa Atbaaihim (Upaya Ahli Hadits Dalam Kritik Sanad dan Matan, Serta Bantahan Terhadap Tuduhan Para Oriantalis dan Antek-anteknya) oleh Dr. Muhammad Luqman as-Salafi.
[14] Dinukil dari Jinayah Syaikh Al-Ghozali hal. 283-284 oleh Asyraf bin Abdul Maqsudh dan Ahkam Sutrah hal. 75-76 oleh Muhammad bin Rizq Thurhuni.
[15] Al-Hafizh Ibnu Qayyim al-Jauziyyah berkata, “Telah shahih dari Nabi bahwa beliau bersabda, ‘Shalat seorang batal bila lewat di depannya wanita, khimar dan anjing.’ Hal itu shahih diriwayatkan dari jalur Abu Dzar, Abu Hurairah, Ibnu Abbas, dan Abdullah bin Mughaffal. Yang menyelisihi hadits ini ada dua kemungkinan; shahih tapi tidak sharih (tidak jelas) atau sharih (jelas) tapi tidak shahih. Maka tidak boleh kita meninggalkan hadits shahih hanya karena dalil yang seperti ini keadaannya.” (Zadul Ma’ad 1/296)
[16] Lihat Al-Mushannaf Ibnu Abi Syabah 1/281 dan Ahkam Sutrah 77-78 oleh Muhammad Rizq Turhuni.
[17] Madarij Salikin 2/441-442.
[18] Hasan. Riwayat Tirmidzi 79 dan Ibnu Majah 485.
[19] Lihat pula tulisan Ustadzuna Abu Aisyah -Hafidzahullah- “Kedudukan Akal Dalam Islam” dalam Majalah Al Furqon edisi 4/Tahun IV hal. 25-30.
[20] Taudhihul Ahkam al-Bassam 2/70, Huquq Mar’ah DR. Nawwal binti Abdil Aziz hal. 391
[21] Lihat Fatawa para ulama; Syaikh Abdul Aziz bin Baz, Syaikh Ibnu Utsaimin, Syaikh Shalih al-Fauzan dan lain-lain tentang masalah ini dalam Fiqih Nawazil 3/363-369 oleh Dr. Muhammad bin Husain al-Jizany, Qiyadatul Mar’ah lis Sayyarah Bainal Haq wal Bathil oleh Dziyab bin Sa’ad al-Ghamidi, Limadza Laa Taqudu Mar’ah Fi Su’udiyyah oleh Syaikh Abdul Muhsin al-Abbad.
[22] Lihat Fiqih Nawazil 3/369).
[23] Koran Al-Jazirah edisi 9748/23/2/1420 H, dinukil dari buku Al-Mar’ah Baina Takrimil Islam wa Da’awi Tahrir hal. 49-50 oleh Muhammad bin Nashir al-Urainy.
[24] Lihat Al-Mar’ah Baina Takrim Islam wa Da’awi Tahrir hal. 28029.
[25] Lihat pula Tafsir Ibnu Katsir 1/587.
[26] Ibnu Jarir berkata dalam Tafsirnya 4/367, “Sanad hadits ini sekalipun ada pembicaraan, namun kebenaran isinya merupakan ijma’ umat. Dan dinukil Imam Ibnu Katsir dalam Tafsirnya 1/587.
[27] Lihat Tafsir Al-Qurthubi 16/329, Muqaddimah Nuzhatul Albab fil Alqob oleh Ibnu Hajar, Bahjah Nadhirin 3/49 Salim Hilali.
[28] Muslim 294.
[29] Muslim 250.
[30] Muqaddimah Nuzhatul Albab Ibnu Hajar.
[31] Imam Abu Hatim ar-Razi berkata, “Tanda-tanda ahli bid’ah adalah mencela ahli atsar (orang-orang yang mengikuti dalil). Dan tanda orang-orang zindiq adalah menggelari ahli atsar dengan Hasyawiyyah, mereka menginginkan untuk menolak atsar/dalil.” (Syarh Ushul I’tiqad al-Lalikai 1/204, Aqidah Salaf Ashhabul Hadits hal. 304).
[32] Fatwa yang paling membuat kordinator JIL ini kebakaran jenggot adalah masalah pengharaman atas aliran Ahmadiyah, haramnya nikah beda agama serta haramnya pemikiran liberalisme, sekulerisme dan pluralisme.
[33] Majalah Cahaya Nabawi edisi 33/Th. III Sya’ban 1426 H/hal. 50.
[34] Lihat Madarij Salikin 2/427-448 oleh Ibnu Qayyim.
[35] Manaqib Syafi’I al-Baihaqi 1/462, Tawali Ta’sis Ibnu Hajar hal. 111, Syaraf Ashabil Hadits al-Khathib al-Baghdadi hal. 143.
disusun oleh:
Abu Ubaidah Yusuf bin Mokhtar As-Sidawi
Nikah Beda Agama, Bolehkah?
Nikah Beda Agama (Hukum Islam VS Hukum Setan)
Mengkritisi Argumentasi Kaum Liberal
Waspadailah JIL, ikhwah...
Nikah beda agama dalam pembahasan ini maksudnya adalah wanita muslimah menikah dengan lelaki non Muslim baik ahli kitab maupun tidak.
Masalah ini hingga kini masih menjadi fenomena yang mencuat di permuakaan. Dahulu, diberitakan:
“Terjadi sejumlah wanita muslimah di Batusangkar, Sumatera Barat dan lainnya telah dinikahi oleh Lelaki Nashroni”.
Masalah bahaya ini semakin diperparah oleh ulah para pengibar liberalisme yang banyak menyebarkan pemikiran bervirus bahaya kepada umat. Lihatlah ungkapan mereka berikut yang dengan terang-terangan menggugat hukum Allah:
“Soal pernikahan laki-laki non Muslim dengan wanita muslim merupakan wilayah ijtihadi dan terikat dengan konteks tertentu, di antaranya konteks dakwah Islam pada saat itu. Yang mana jumlah umat Islam tidak sebesar saat ini, sehingga pernikahan antara agama merupakan sesuatu yang terlarang.
Karena kedudukannya sebagai hukum yang lahir atas proses ijtihad, maka amat dimungkinkan bila dicetuskan pendapat baru, bahwa wanita Muslim boleh menikah dengan laki-laki non Muslim, atau pernikahan beda agama secara lebih luas amat diperbolehkan, apapun agama dan aliran kepercayaanya”. [1]
Ulil Abshor Abdalla juga berkata: “Larangan kawin beda agama bersifat kontekstual. Pada zaman Nabi, umat Islam sedang bersaing untuk memperbanyak umat. Nah, saat ini Islam sudah semilyar lebih, kenapa harus takut kawin dengan yang di luar Islam…“[2]
Katanya juga “Larangan kawin beda agama, dalam hal ini antara perempuan Islam dengan lelaki non Islam, sudah tidak releven lagi”.[3]
Banyaknya syubhat seperti ini hendaknya menjadikan kita lebih mendekatkan diri kepada Allah, menyibukkan dengan ibadah, dan bersemangat menuntut ilmu agar selamat dari fitnah syubhat dan syahwat yang kencang menerpa pada zaman ini.
Dan yakinlah bahwa di balik semua badai terpaan itu pasti ada hikmah Allah yang indah.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah berkata: “Termasuk sunnatullah, apabila Dia ingin menampakkan agamaNya, maka dia membangkitkan para penentang agama, sehingga Dia akan memenangkan kebenaran dan melenyapkan kebatilan, karena kebatilan itu pasti akan hancur binasa”.[4]
Pada kesempatan ini, sebagai penjagaan umat dari rongrongan syubhat Jaringan Iblis liberal ini, maka kami akan mengetengahkan dalil-dalil tentang masalah ini secara ringkas tapi jelas. Semoga Allah menjaga kita semua dari segala fitnah. Amiin.
Dalil-Dalil Haramnya Nikah Beda Agama
Sungguh aneh tatkala para pengusung libelarisme mengatakan: “Tidak ada dalil Al-Qur’an yang jelas mengharamkan nikah beda agama”[5] padahal Allah telah tegas mengharamkan hal ini dalam Al-Qur’anNya, demikian juga Rasulullah dan ini merupakan kesepakatan ulama sepanjang zaman:
1. Al-Qur’an
Adapun dalam Al-Qur’an, setidaknya ada dua ayat yang menegaskan haramnya beda agama.
Dalil Pertama:
وَلاَ تَنكِحُواْ الْمُشْرِكَاتِ حَتَّى يُؤْمِنَّ وَلأَمَةٌ مُّؤْمِنَةٌ خَيْرٌ مِّن مُّشْرِكَةٍ وَلَوْ أَعْجَبَتْكُمْ وَلاَ تُنكِحُواْ الْمُشِرِكِينَ حَتَّى يُؤْمِنُواْ وَلَعَبْدٌ مُّؤْمِنٌ خَيْرٌ مِّن مُّشْرِكٍ وَلَوْ أَعْجَبَكُمْ أُوْلَـئِكَ يَدْعُونَ إِلَى النَّارِ وَاللّهُ يَدْعُوَ إِلَى الْجَنَّةِ وَالْمَغْفِرَةِ بِإِذْنِهِ وَيُبَيِّنُ آيَاتِهِ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَذَكَّرُونَ
Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu. dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik, walaupun dia menarik hatimu. mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran. (QS. Al-Baqarah: 221)
Imam Ibnu Jarir ath-Thobari berkata: “Allah mengharamkan wanita-wanita mukmin untuk dinikahkan dengan lelaki musyrik mana saja (baik ahli kitab maupun tidak)”. [6]
Imam al-Qurthubi berkata: “Jangan kalian nikahkan wanita muslimah dengan lelaki musyrik. Umat telah bersepakat bahwa orang musyrik tidak boleh menikahi wanita mukminah, karena hal itu merendahkan Islam“. [7]
Al-Baghowi berkata: “Tidak bolehnya wanita muslimah menikah dengan lelaki musyrik merupakan ijma’ (kesepakatan ulama)“. [8]
Dalil Kedua:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا جَاءكُمُ الْمُؤْمِنَاتُ مُهَاجِرَاتٍ فَامْتَحِنُوهُنَّ اللَّهُ أَعْلَمُ بِإِيمَانِهِنَّ فَإِنْ عَلِمْتُمُوهُنَّ مُؤْمِنَاتٍ فَلَا تَرْجِعُوهُنَّ إِلَى الْكُفَّارِ لَا هُنَّ حِلٌّ لَّهُمْ وَلَا هُمْ يَحِلُّونَ لَهُنَّ وَآتُوهُم مَّا أَنفَقُوا وَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ أَن تَنكِحُوهُنَّ إِذَا آتَيْتُمُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ وَلَا تُمْسِكُوا بِعِصَمِ الْكَوَافِرِ وَاسْأَلُوا مَا أَنفَقْتُمْ وَلْيَسْأَلُوا مَا أَنفَقُوا ذَلِكُمْ حُكْمُ اللَّهِ يَحْكُمُ بَيْنَكُمْ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
Hai orang-orang yang beriman, apabila datang berhijrah kepadamu perempuan-perempuan yang beriman, Maka hendaklah kamu uji (keimanan) mereka. Allah lebih mengetahui tentang keimanan mereka;maka jika kamu Telah mengetahui bahwa mereka (benar-benar) beriman Maka janganlah kamu kembalikan mereka kepada (suami-suami mereka) orang-orang kafir. mereka tiada halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tiada halal pula bagi mereka. dan berikanlah kepada (suami suami) mereka, mahar yang Telah mereka bayar. dan tiada dosa atasmu mengawini mereka apabila kamu bayar kepada mereka maharnya. dan janganlah kamu tetap berpegang pada tali (perkawinan) dengan perempuan-perempuan kafir; dan hendaklah kamu minta mahar yang Telah kamu bayar; dan hendaklah mereka meminta mahar yang Telah mereka bayar. Demikianlah hukum Allah yang ditetapkanNya di antara kamu. dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana. (QS. Al-Mumtahanah: 10)
Imam Ibnu Katsir berkata: “Ayat inilah yang mengharamkan pernikahan perempuan muslimah dengan lelaki musyrik (non Muslim)”. [9]
Imam asy-Syaukani juga berkata: “Dalam firman Allah ini terdapat dalil bahwa wanita mukminah tidak halal (dinikahi) orang kafir”. [10]
2. Hadits
Hadits Jabir bahwa Nabi bersabda:
نَتَزَوَّجُ نِسَاءَ أَهْلِ الْكِتَابِ وَلاَ يَتَزَوُّجُوْنَ نِسَائَنَا
“Kita boleh menikah dengan wanita ahli kitab, tetapi mereka tidak boleh nikah dengan wanita kita”. [11]
Ibnu Jarir berkata dalam Tafsirnya 4/367: “Sanad hadits ini sekalipun ada pembicaraan, namun kebenaran isinya merupakan ijma’ umat”. Dan dinukil Imam Ibnu Katsir dalam Tafsirnya 1/587.
3. Ijma’
Selama berabad-abad lamanya, Umat Islam menjalankan agamanya dengan tenang dan tentram, termasuk dalam masalah ini, tidak ada satupun ulama yang membolehkan nikah beda agama, tetapi anehnya tiba-tiba sebagian kalangan mencoba untuk meresahkan umat dan menggugat hukum ini. Di atas, telah kami kemukakan sebagian nukilan ijma’ dari ahli tafsir, kini akan kami tambahkan lagi penukilan ijma’ tersebut:
1. Ibnul Jazzi mengatakan: “Laki-laki non Muslim haram menikahi wanita muslimah secara mutlak. Ketentuan ini disepakati seluruh ahli hukum Islam”.[12]
2. Ibnul Mundzir berkata: “Seluruh ahli hukum Islam sepekat tentang haramnya pernikahan wanita muslimah dengan laki-laki beragama Yahudi atau Nasrani atau lainnya”.[13]
3. Ibnu Abdil Barr berkata: “Ulama telah ijma’ bahwa muslimah tidak halal menjadi istri orang kafir”. [14]
Sebenarnya, masih banyak lagi ucapan ulama ahli fiqih dan ahli hadits tentang masalah ini. Lantas masihkah ada keraguan tentang kesesatan orang yang menyeleisihinya?!!
4. Kaidah Fiqih
Dalam kaidah fiqih disebutkan:
الأَصْلُ فِي الأَبْضَاعِ التَّحَرِيْمُ
Pada dasarnya dalam masalah farji (kemaluan) itu hukumnya haram.
Karenanya, apabila dalam masalah farji wanita terdapat dua hukum (perbedaan pendapat), antara halal dan haram, maka yang dimenangkan adalah hukum yang mengharamkan.[15]
.
Kebohongan Seorang Pengusung Liberalisme
Abdul Muqsidh Ghozali dalam dialognya bersama Ulil Abshor ketika membantah ust Hartono Jaiz pernah berkata: “Kalau di dalam Al-Qur’an diperbolehkan nikah beda agama, maka pak Hartono mengharamkannya. Pak Hartono di sini sedang menciptakan syari’at baru, yang mestinya itu tidak dilakukan.” Lalu dia menukil atsar Umar yang menegur Hudzaifah tatkala menikah dengan wanita ahli kitab, lalu Hudzaifah berkata: Apakah engkau mengharamkannya? Jawab Umar: Tidak. (Buka Mafatihul Ghaib juz 3 hal 63)
Dia juga mengatakan, “Tidak ada dalil yang melarang nikah beda agama.”
.
Jawaban:
Ucapan ini adalah kebohongan di atas kebohongan yang dimuntahkan oleh seorang pengusung paham liberal yang kini telah meraih doktor padahal dia termasuk pembela Nabi palsu, sekalipun yang dibela sudah mengaku taubat:
* Pertama: Kebohongan terhadap Al-Qur’an, karena Al-Qur’an tidak pernah membolehkan nikah beda agama, dalam artian seorang non muslim nikah dengan wanita muslimah, bahkan Al-Qur’an dengan tegas mengharamkannya. (Lihat QS. Al-Baqarah: 221 dan Al-Mumtahanah: 10), yang dibolehkan adalah lelaki muslim nikah dengan wanita ahli kitab. (QS. Al-Maidah: 5)
* Kedua: Kebohongan terhadap Umar bin Khaththab, karena beliau juga mengharamkan beda agama, sebagaimana diriwayatkan Ibnu Jarir dalam Tafsirnya 4/366 bahwa Umar berkata, “Lelaki muslim boleh menikah dengan wanita nashara, tetapi lelaki nashrani tidak boleh nikah dengan wanita muslimah.” Lalu katanya: Atsar ini lebih shahih dari atsar sebelumnya (kisah Hudzaifah). [16]
* Ketiga: Kebohongan terhadap Fakhrur Razi dalam Mafatih Ghaib, sebab beliau juga mengharamkan nikah beda agama. Setelah membawakan atsar Hudzaifah di atas dalam Tafsirnya 2/231, beliau mengiringinya langsung dengan hadits Jabir bahwa Nabi bersabda, “Kita boleh menikah dengan wanita ahli kitab, tetapi mereka tidak boleh nikah dengan wanita kita.”
Lebih jelas lagi, beliau mengatakan dalam lembar berikutnya 2/232, “Adapun firman Alloh, “Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beraman” maka tidak ada perselisihan bahwa maksud musyrik di sini adalah umum (baik ahli kitab maupun tidak), maka tidak halal wanita mukmminah dinikahkan dengan pria kafir sama sekali apapun jenis kekufurannya.”
Wahai hamba Alloh! Kenapa engkau sembunyikan ucapan ini?! Di manakah kejujuranmu?!
.
Apakah ahli kitab termasuk kafir dan musyrik?
Kalau ada yang berkata bahwa larangan beda agama itu kalau wanita muslimah nikah dengan lelaki kafir atau musyrik, sedangkan ahli kitab (Yahudi dan Nashrani) tidak termasuk mereka. Kita katakan: Ini adalah suatu kedustaan, karena Allah telah menegaskan bahwa ahli kitab dari Yahudi maupun Nasrani adalah kafir dan musyrik. Demikian juga Rasulullah dan kesepakatan para ulama salaf. Perhatikan firman Allah:
إِنَّ الَّذِينَ كَفَرُوا مِنْ أَهْلِ الْكِتَابِ وَالْمُشْرِكِينَ فِي نَارِ جَهَنَّمَ خَالِدِينَ فِيهَا أُوْلَئِكَ هُمْ شَرُّ الْبَرِيَّةِ
Sesungguhnya orang-orang yang kafir yakni ahli Kitab dan orang-orang yang musyrik (akan masuk) ke neraka jahannam; mereka kekal di dalamnya. mereka itu adalah seburuk-buruk makhluk. (QS. Al-Bayyinah: 6)
Perhatikan juga hadits berikut:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَالَ : وَالَّذِي نَفْسُ مُحَمَّدٍ بِيَدِهِ, لَا يَسْمَعُ بِي أَحَدٌ مِنْ هَذِهِ الْأُمَّةِ يَهُودِيٌّ وَلَا نَصْرَانِيٌّ, ثُمَّ يَمُوتُ وَلَمْ يُؤْمِنْ بِالَّذِي أُرْسِلْتُ بِهِ, إِلَّا كَانَ مِنْ أَصْحَابِ النَّارِ
Dari Abu Hurairah dari Rasulullah beliau bersabda: “Demi Dzat yang jiwa Muhammad di tanganNya, Tidak ada seorangpun dari umat ini baik Yahudi maupun Nashrani yang mendengar tentangku kemudian dia meninggal dan tidak beriman kepada ajaranku, kecuali dia termasuk ahli neraka. (HR. Muslim 153)
Imam asy-Syathibi berkata: “Kami melihat dan mendengar bahwa kebanyakan Yahudi dan Nashrani mengetahui tentang agama Islam dan banyak mengetahui banyak hal tentang seluk-beluknya, tetapi semua itu tidak bermanfaat bagi mereka selagi mereka tetap di atas kekufuran dengan kesepakatan ahli Islam”.[17]
Jadi, larangan dalam masalah ini mencakup umum, baik ahli kitab maupun tidak.
* Perhatikan ucapan Imam Syafi’i: “Jika seorang wanita memeluk Islam atau dilahirkan dalam keluarga muslim atau salah seorang dari orang tuanya memeluk Islam ketika ia belum baligh, maka semua laki-laki musyrik, baik ahli kitab maupun animisme, haram menikahinya dalam keadaan apapun”. [18]
* Demikian juga ucapan al-Kasani: “Tidak boleh menikahkan wanita muslimah dengan laki-laki kafir, baik yang beragama Yahudi atau Nasrani, maupun yang beragama penyembah patung dan majusi”.[19]
Apalagi, para pengusung paham Liberal ingin mengacaukan istilah, sehingga menurut mereka orang Budha, Hindu, Konghucu dan sebagainya termasuk Ahli kitab, oleh karena itu, dalam Fiqih Lintas Agama mereka mengatakan: “… atau pernikahan beda agama secara lebih luas amat diperbolehkan, apapun agama dan aliran kepercayaanya”. [20] Lantas, adakah penggugatan syari’at yang lebih jelas daripada ini?!! Hanya kepada Allah kita memohon pertolongan dan keselamatan[21].
.
Fatwa MUI
Majlis Ulama Indonesia (MUI) dalam Musyawarah Nasional MUI VII pada 19-22 Jumadil Akhir 1426 H/26-29 Juli 2005 M setelah menimbang:
1. Belakangan ini disinyalir banyak terjadi perkawinan beda agama
2. Perkawinan beda agama bukan saja mengundang perdebatan di antara sesama umat Islam, tetapi sering mengundang keresahan di tengah-tengah masyarakat
3. Di tengah-tengah masyarakat telah muncul pemikiran yang membenarkan perkawinan beda agama dengan dalih hak asasi dan kemaslahatan
Dan memperhatikan:
1. Keputusan fatwa MUI dalam Munas II tahun 1400/1980 tentang perkawinan campuran
2. Pendapat Sidang Komisi C bidang fatwa pada Munas VII MUI 2005
Dengan bertawakkal kepada Allah memutuskan dan menetapkan bahwa perkawinan beda agama adalah haram dan tidak sah.
.
Sebuah Himbauan dan Seruan
Selama ini, termasuk dalam kasus fatwa MUI, tampak bahwa kaum liberal-sekuler-pluralis lebih mendominasi opini di media massa dan penyebaran virus Islam liberal sudah sangat meluas ke berbagai sendi-sendi kehidupan umat Islam, baik aspek sosial, budaya, politik, ekonomi, maupun bidang studi Islam. Sedangkan MUI dan ormas-ormas Islam pendukungnya hanya mampu bicara dari masjid ke masjid, forum majlis taklim, atau beberapa media cetak dan elektronik tertentu.
Pertempuran dahsyat juga sedang dan akan terus terjadi di media massa yang menjadi andalan utama kaum liberal. Maka sewajibnya bagi umat Islam untuk bekerja keras mengimbangi penguasaan media massa dan profesionalitas dalam bidang media Massa dan strategi opini, menyiapkan sebanyak mungkin cendekiawan dan ulama Islam yang mumpuni dan berkualitas tinggi serta mengerahkan segala upaya untuk membongkar kesesatan Jaringan Iblis ini dan memperingatkan umat dari bahayanya.[22]
.
Daftar Referensi:
1. Nikah Beda Agama Dalam Al-Qur’an dan Hadis, Prof. KH. Ali Mustafa Ya’qub, MA, Pustaka Firdaus, Jakarta, cet kedua, Februari 2007
2. Fatwa Munas VII Majlis Ulama Indonesia
3. Menangkal Bahaya JIL dan FLA, Hartono Ahmad Jaiz dan Agus Hasan Bashori, Pustaka al-Kautsar, Jakarta, cet pertama, Juni 2004
4. 50 Tokoh Islam Liberal Indonesia, Budi Handrianto, Hujjah Press, cet 3 November 2007
5. Dll
Tambahan:
Al-Iklil fi Istinbat Tanzil
.
artikel: www.abiubaidah.wordpress.com
[1] Fiqih Lintas Agama, Membangun Masyarakat Inklusif Pluralis, Nurcholish Madjid dkk, Jakarta, Paramidana, 2004, hlm. 164.
[2] Gatra, 21 Desember 2002.
[3] Kompas, 18 November 2002.
[4] Majmu Fatawa 28/57, Al-Uqud Ad-Durriyyah Ibnu Abdil Hadi hal. 364
[5] Seperti ditegaskan oleh Abdul Muqsith Ghozali dalam Majalah Syir’ah No. 20/III/Juli 2003, hal. 42-43 dan Zainun Kamal dalam wawancaranya pada tanggal 20 Juni 2002 sebagaimana dalam 50 Tokoh Islam Liberal Indonesia hlm. 167-168.
[6] Jami’ul Bayan 2/379.
[7] Al-Jami’ li Ahkamil Qur’an 1/48-49.
[8] Ma’alim Tanzil 1/225.
[9] Tafsirul Qur’anil Adzim 4/414.
[10] Fathul Qodir 5/215.
[11] Hal ini pernah ditanyakan oleh seorang Nashroni kepada salah seorang ulama muslim: “Kenapa kalian membolehkan pria muslim menikah dengan wanita kami, tetapi melarang kami menikahi wanita kalian?!”. Alim tersebut menjwab: “Karena kami beriman dengan Nabi kalian, tetapi kalian tidak beriman dengan Nabi kami (Nabi Muhammad)!!”. (Lihat Syarh Ushul Min Ilmi Ushul, Ibnu Utsaimin hlm. 527-528).
[12] Qowaninul Ahkam hlm. 29.
[13] Al-Mughni 6/634.
[14] Al-Ijma’ hlm. 250.
[15] Al-Asybah wa Nazhoir, as-Suyuthi hlm. 84.
[16] Lihat pula Tafsir Ibnu Katsir 1/587.
[17] Al-Muwafaqot 1/85, tahqiq Syaikh Masyhur Hasan. Lihat pula fatwa penting Syaikh Ibnu Utsaimin tentang masalah ini dalam ash-Sohwah Islamiyyah hlm. 166-171.
[18] Al-Umm 5/7.
[19] Badai’ Shonai’ 2/272. Lihat juga al-Mughni Ibnu Qudamah 6/634 dan al-Muhalla Ibnu Hazm 9/449.
[20] Fiqih Lintas Agama, Membangun Masyarakat Inklusif Pluralis, Nurcholish Madjid dkk, Jakarta, Paramidana, 2004, hlm. 164.
[21] Kemudian penulis mendapati Imam Ibnul Qoththon menegaskan dalam al-Iqna’ fi Masail Ijma’ 2/18: “Para ulama bersepakat bahwa tidak boleh bagi seorang muslim untuk menikahi wanita majusi dan penyembah berhala”.
[22] Lihat Islam Liberal, Pluralisme Agama dan Diabolisme Intelektual, Adian Husaini hlm. ix-xiv.
disusun oleh
Abu Ubaidah Yusuf As-Sidawi
Kumpulan Artikel Bantahan Buat Situs Yang Tidak Ilmiah

Ilmu merupakan perkara yang sangat urgen dalam menentukan langkah seseorang dalam meniti jalan menuju Rabb-nya. Beramal tanpa ilmu akan menyebabkan seseorang salah dalam amalnya, sedangkan beramal dengan ilmu yang salah, maka dia akan sesat bahkan bisa jadi menyesatkan.
Kepada saudaraku kaum muslimin, semoga Allah merahmati ana dan antum. Dengan berkembangnya teknologi dan pesatnya dunia informasi sekarang ini, akan menjadi sebuah hal yang wajar apabila akan timbul antara maslahat dan mafsadat. Tinggal bagaimana kita menimbang serta memilah mana yang maslahat dan itu kita ambil, dan mana yang mafsadat dan itu kita buang. Mungkin hal ini akan mudah bagi orang yang dimudahkan Allah, akan tetapi ini akan menjadi suatu hal yang sulit bagi sebagian orang.
Begitu pula dalam masalah beragama, dengan pesatnya dunia internet dan sebagainya, maka banyak sekali paham serta pemikiran pemikiran yang saling berlomba mencari mangsa untuk mengajak manusia kepada paham dan pemikirannya. Bahkan dengan segala cara mereka lakukan untuk mendapatkan pengikut. Masalahnya adalah, suatu paham atau pemikiran yang benar-pun akan menjadi tenggelam seandainya tidak ada pihak yang mau mengupayakan serta berjuang untuk tetap menegakkan kebenaran.
Mungkin kalau kita melihat, sekarang banyak situs situs yang mengaku Islami, mengaku mereka adalah Ahlus Sunnah wal Jama’ah, salafiyyah, dll. Tetapi pada kenyataannya tata cara beragama mereka tidak dibangun diatas pondasi yang kuat (Al-Qur’an dan Sunnah diatas paham Salafus Sholeh), hanya sekedar riwayat riwayat yang lemah atau membelokkan makna ayat, menukil perkataan ulama hanya sepotong potong –agar terkesan bahwa ulama mendukung paham mereka-, atau mengikuti kekeliruan ijtihad ulama. Dengan itu semua mereka mengaku Ahlus Sunnah, sungguh ini adalah sesuatu yang menakjubkan!!
Dibawah ini kami kumpulkan beberapa tulisan ust. Abul Jauzaa, tentang dialog beliau dengan beberapa situs yang meng-atas namakan diri mereka ahlus sunnah. Tetapi pada kenyataannya apa yang mereka tulis adalah sekedar tulisan yang tidak ilmiah. Untuk mendownload silahkan klik disini
Sebenarnya masih banyak lagi tulisan tulisan para ulama dan asatidz yang akan mematahkan syubhat para penyebar dusta. akan tetapi karena keterbatasan, tidak bisa kami tampilkan diblog ini. Untuk lebih menambah pengetahuan para pembaca sekalian kami anjurkan untuk melihat langsung pada situs atau blog mereka.
Semoga dapat bermanfaat..
Jumat, 25 Desember 2009
Bantahan Ilmiah Buat Salafytobat
Bismillah
Segala puji bagi Allah Rabb sekalian alam. Sholawat dan Salam semoga tercurah kepada Nabi Muhammad Sholallohu 'Alaihi Wasalam. Amma Ba'du
Wahai kaum muslimin,semoga Allah membimbing kita dijalan Al haq. Sudah menjadi Sunnatulloh bahwa lawan dari kebenaran adalah kebatilan, lawan dari Tauhid adalah Syirik, lawan dari Sunnah adalah bid'ah, lawan dari ta'at adalah maksiat.
Dan sudah kita ketahui bersama, bahwa kerusakan kerusakan yang timbul dimuka bumi ini adalah karena ulah manusia. kerusakan yang terbesar adalah kesyirikan. Karena kesyirikan merupakan penyelewengan terbesar yang dilakukan oleh manusia terhadap yang menciptakan mereka. Bagaimana tidak dianggap sesuatu yang besar, Allah telah menciptakan manusia dan apa apa yang dibutuhkan oleh manusia itu, akan tetapi dengan sombongnya mereka menduakan Allah dengan mennyeru terhadap selain-Nya. Bukankah ini adalah kedurhakaan yang besar?!
Akan tetapi, sangat disayangkan, hal hal yang merupakan sebuah kesyirikan dianggap ketaatan kepada Allah dengan alasan mencintai dan menghormati Nabi, Wali, dan Orang sholeh. Padahal dengan alasan tersebut yang diinginkan mereka adalah penyesatan umat kepada kesyirikan. mereka mencoba melanggenekan keyakinan mereka dengan menukil hadits palsu, kisah palsu, dan hikayat palsu, atau menggunakan dalil yang tidak pada tempatnya. mereka beralasan kalau beribadah kepada Allah dengan cara mereka, ibadah mereka akan lebih diterima, lebih khusyu', dan alasan yang lainnya.
Kita tanya, Apakah tidak cukup bagi kita Al-Qur'an? Hadits Nabi yang Shohih? serta Atsar dari Para Sahabat, Tabi'in, dan para Imam (yang shohih), untuk membuat kita berilmu dengan ilmu yang benar yang akan membuahkan amal yang diterima, khusyu', istiqomah, dll?
Saya sangat terkejut dengan tulisan diblog salafytobat dan semisalnya, yang bukannya menampilkan pembahasan yang ilmiah, akan tetapi malah banyak menampilkan syubhat, dan kesesatan. Akan tetapi hati ini sedikit lega tatkala searc di google saya menemukan bantahan terhadap situs tersubut dan semisalnya di
www.docstoc.com/.../Bantahan-Thd-SitusBlog-SALAFYTOBAT-Bagian-2. Dan untuk menambah faidah kepada segenap kaum muslimin, maka kami copy dan kami kumpulkan dalam file rar, sehingga akan mempermudah kaum muslimin mendownloadnya.
>silahkan download disini...
Semoga apa yang kami tampilkam akan menambah ilmu kepada kita, dan apabila ada yang menyanggah harap dengan ilmu dan kaidah yang benar. Wallahu A'lam.